Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lindungi Hak Kekayaan Intelektual

Kompas.com - 25/11/2009, 02:48 WIB

Jakarta, Kompas - Pemahaman tentang hak kekayaan intelektual atau HKI di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah masih rendah. Padahal, ini penting untuk mengembangkan dan melindungi bisnis mereka secara menyeluruh.

”Pemahaman HKI amat penting bagi pengembangan usaha UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah),” kata Ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Rina Fahmi Idris dalam pelatihan HKI dan bisnis bagi IWAPI, Selasa (24/11) di Jakarta.

Head of Business Banking Bank HSBC Jeffrey C Tjoeng menyatakan, perbankan perlu mendorong pengusaha, khususnya UMKM, untuk terus mengembangkan diri dan menangkap peluang. Caranya dengan mempromosikan produk atau jasa yang dimilikinya.

Pelaku UMKM, kata Rina, menganggap mendaftarkan mereknya hanya membuang uang. Padahal, pengurusan HKI sederhana, biayanya terjangkau, dan bisa secara kolektif.

Hak kekayaan intelektual meliputi hak cipta, merek, paten, desain industri, rahasia dagang, dan indikasi geografis. Untuk menjual produk atau jasa, pengusaha harus memiliki alat pembeda dari produk pesaing. ”Kasus penjualan desain industri dan rahasia dagang banyak terjadi, misalnya kuliner dan kerajinan tangan, yang dipatenkan pembelinya,” ujarnya. (EVY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com