Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Model UASBN Sebaiknya Diterapkan

Kompas.com - 25/11/2009, 18:32 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com — Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) mendesak pemerintah segera mengevaluasi penyelenggaraan ujian nasional (UN). UN tingkat SD dan SMP sebaiknya menerapkan konsep seperti Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) yang diberlakukan di tingkat SD.

"UN harus segera dihentikan. Kalaupun sudah telanjur dianggarkan seperti yang pernah disampaikan Heri Akhmadi (anggota DPR), silakan laksanakan, tetapi terapkan mirip UASBN. Soal dibuat nasional, tetapi standar kelulusan yang membuat sekolah," tutur Sekretaris Jenderal Iwan Hermawan, Rabu (25/11) di Bandung.

Iwan menyatakan, hal itu terkait kepastian Putusan Mahkamah Agung mengenai permohonan kasasi pemerintah atas perkara UN. Dalam putusan tanggal 14 September 2009, MA memutuskan menolak permohonan kasasi pemerintah.

Sesuai isi amar putusan gugatan yang diajukan melalui citizen law suit (gugatan warga negara) itu, pemerintah harus meningkatkan kualitas guru, melengkapi sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi di seluruh daerah di Indonesia terlebih dahulu sebelum melaksanakan UN. Dan, sistem pendidikan nasional perlu ditinjau kembali.

"Sekarang ini kita lihat masih banyak fasilitas yang belum memadai, sementara sertifikasi guru juga belum merata. Masih banyak guru yang berpenghasilan minim. Dan, masih banyak yang belum bisa mengakses informasi melalui internet. Jadi, UN perlu dikaji ulang," tuturnya.

Di Gedung Indonesia Menggugat, ratusan aktivis guru, siswa, dan pemerhati pendidikan merayakan Putusan MA ini dengan tumpengan. Perayaan ini juga dilakukan bertepatan dengan Hari Guru.

Selama ini, UN telah menjadi momok bagi siswa, guru, dan orangtua. Putusan ini harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan keteladanan dan itikad baik," ucap Dedi Gustiar dari Forum Orangtua Siswa Bandung Raya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com