JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan Ujian Nasional (UN) campuran itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 75 Tahun 2009 yang ditandatangani Menteri Pendidikan Nasional saat itu, Bambang Sudibyo, pada 13 Oktober 2009. Dalam peraturan tersebut, pada Pasal 14 Ayat (2) dinyatakan, peserta ujian nasional, ”... dalam satu ruangan terdiri atas peserta ujian dari beberapa sekolah/madrasah dalam satu kecamatan dan/atau kabupaten/kota.” Kebijakan mencampur peserta UN itu membingungkan pihak sekolah, guru, dan siswa. Apalagi hingga saat ini kepastian soal perubahan-perubahan teknis dalam pelaksanaan UN belum juga disampaikan secara resmi ke sekolah. Sejumlah pimpinan sekolah dari berbagai daerah, Rabu (25/11), mengatakan, rencana mencampur peserta UN menambah beban psikologis pelajar. ”Informasi itu memang belum resmi. Tapi kami sudah menyiapkan siswa bahwa mereka bisa ujian di sekolah lain. Kami kuatkan siswa, tidak masalah di mana lokasi ujian, yang penting bisa mengerjakan soal,” ujar Abdullah Tiahara, Wakil Kepala SMAN 1 Jakarta Bidang Kesiswaan Haderani Thalib, Wakil Kepala SMAN 28 Jakarta Bidang Kesiswaan, menyatakan belum tahu soal informasi tersebut. Pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi pemerintah. Wakil Kepala SMA Negeri 11 Yogyakarta Budi Basuki mengatakan, beban psikologis peserta UN tahun ini semakin berat dengan adanya percepatan waktu dan dicampurnya peserta UN. Untuk mengatasinya, sekolah mengadakan sejumlah acara peningkatan motivasi, antara lain achievement motivation training dan emotional and spiritual intelegence (ESQ). Manggala Putra (16), siswa kelas III IPS SMA Bopkri I Yogyakarta, mengatakan, isu dicampurnya peserta UN tersebut telah santer terdengar sejak awal November ini. ”Kami jelas keberatan. Kami tidak mengenal kondisi sekolah lain. Belum tentu kami nyaman mengerjakan ujian di tempat itu,” ujarnya. Informasi serupa juga telah didengar pelajar-pelajar di Kabupaten Kulon Progo. Jenia Dwi Khasanah (16), siswa kelas III IPA 1 SMAN 2 Wates, mengaku khawatir jika informasi itu menjadi kenyataan. Pengacakan nomor dan lokasi UN akan menyulitkan siswa yang rumahnya jauh.