Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarkan Kebijakan "Bail Out", Boediono-Sri Mulyani Tidak Bisa Diadili

Kompas.com - 26/11/2009, 11:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa pihak mendesak agar Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani diadili karena kebijakannya mengeluarkan dana talangan (bail out) bank Century senilai Rp 6, 7 triliun.

Menurut Direktur Eksekutif Imparsial, Rachland Nasidik, tuntutan tersebut sulit untuk dipenuhi. Pasalnya berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, kebijakan tidak dapat diadili. "Kebijakan tidak dapat diadili, hanya dapat dikatakan benar atau salah," ujarnya saat dihubungi Kamis (26/11).

Rachland menuturkan, Boediono dan Sri Mulyani hanya dapat diadili jika ditemukan bukti kuat bahwa keduanya menggunakan aliran bail out Century. Saat ini yang harus dilakukan adalah menyelidiki apakah bail out Century juga mengalir kepada Boediono dan Sri Mulyani. "Kalau belum terbukti ya tidak bisa dikenai pasal tindak pidana," ucapnya.

Dengan begitu, lanjut dia, Boediono dan Sri Mulyani juga tidak dapat dinonaktifkan dari jabatannya masing-masing. Keduanya hanya dapat dinonaktifkan jika terbukti melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan selama ini. Selain itu, tambah Rachland, Boediono adalah Wakil Presiden yang dipilih masyarakat secara langsung.

Berdasarkan hukum yang berlaku, tidak ada peraturan yang mengatakan seorang wakil presiden yang dipilih langsung dapat diberhentikan sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana. "Sri Mulyani, lebih mungkin di non-aktifkan. Tapi dalam Undang-undang penon-aktifkan seperti kasus Chandra-Bibit prosesnya baru bisa dilakukan kalau dimulai dari pidana, diperiksa sebagai kasus pidana. Selama itu belum dilakukan kalau melihat UU yang ada tidak bisa," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com