Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Boediono dan Sri Mulyani Kembali Dituntut Mundur

Kompas.com - 28/11/2009, 14:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Presiden Boediono kembali dituntut agar mengundurkan diri dari jabatannya. Ekonom Sustainable Development Indonesia, Dradjad Wibowo, mengatakan pengunduran diri kedua pejabat negara tersebut akan memudahkan pengusutan kasus Bank Century.

"Boediono dan Sri Mulyani itu mundur dulu untuk memudahkan pengusutan. Kan kalau sekarang enggak mungkin polisi mau memeriksa Wakil Presiden. Pasti ada ewuh pekewuh," ujar Drajad, saat diskusi mingguan bertajuk Misteri Bank Century, Sabtu (28/11) di Warung Daun, Jakarta.

Hal senada juga disampaikan anggota DPR dari Fraksi PDI-P, Effendi MS Simbolon. Menurutnya, aparat penegak hukum harus memanggil Sri Mulyani dan Boediono karena dianggap terlibat dalam kasus yang menyedot uang negara hingga Rp 6,7 triliun ini.

"Ini perampokan uang negara. Kini jangan ada lagi dusta di antara kita. Saya mengimbau Pak Boediono untuk mundur, serta Sri Mulyani dan yang lainnya untuk dipecat," tuturnya.

Lebih jauh, Effendi menilai sikap Sri Mulyani tidak etis karena menanggapi hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehari setelah BPK menyerahkan hasil audit tersebut kepada DPR. Menurutnya, hasil audit BPK bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

"Hasil pemeriksaan BPK itu bersifat final. Tidak ada debatable. Menkeu dan Darmin (Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Darmin Nasution) kok ujug-ujug melakukan counter terhadap laporan BPK. Tidak etis itu," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com