Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Harus Kontrol Standar Kualitas Pendidikan

Kompas.com - 30/11/2009, 20:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah semestinya menjadi pengontrol terjaminnya kualitas pendidikan setiap anak yang diberikan oleh sekolah, bukan justru sebagai pengontrol kelulusan siswa.

Karena itu, pemerintah berkewajiban menjamin terselenggaranya pendidikan di sekolah-sekolah berlangsung sesuai dengan standar-standar nasional yang sudah ditetapkan.

"Bukan berarti ketika UN bukan lagi sebagai penentu kelulusan, serta-merta kualitas siswa Indonesia langsung anjlok. Justru, dengan melaksanakan UN bukan sebagai penentu kelulusan, perlu kerja keras dari pemerintah dan semua pihak untuk membuat pendidikan tercapai sesuai standar nasional," kata S.Hamid Hasan, ahli evaluasi dari Universitas Pendidikan Indonesia yang dihubungi dari Jakarta, Senin (30/11).

Menurut Hamid, untuk pendidikan dasar seharusnya UN yang bertujuan untuk melihat pencapaian standar nasional semua siswa tidak dilaksanakan di akhir tahun sekolah. Untuk SD, misalnya, dilakukan di kelas tiga, dan jenjang SMP di kelas 2.

Pelaksanaan UN di jenjang pendidikan dasar itu, kata Hamid, bukan untuk membuat siswa lulus atau tidak lulus. Tetapi hasil UN itu bisa memberikan gambaran apakah semua siswa sudah mencapai standar nasional atau tidak.

 

Jika belum, bukan siswanya yang dihukum, lanjut Hamid. Masih ada waktu untuk memperbaiki kondisi siswa, bahwa mereka mesti mencapai pengetahuan, keahlian, dan sikap yang semestinya sesuai standar nasional. Di sini pemerintah mesti menjamin, bahwa siswa itu harus bisa mencapai standar nasional.

"Untuk sekolah yang tidak bisa mencapai standar nasional karena ketidakmampuan sekolah, perlu dibantu, baik dari segi fasilitas belajar hingga kualitas gurunya," kata Hamid.

Pendidikan di sekolah dewasa ini, kata Hamid, tidak lagi dipahami sebagai sebuah institusi yang menyaring siswa berdasarkan kemampuan. Tujuan sekolah bukan meluluskan atau tidak meluluskan siswa. Pendidikan, kata dia, mesti dipahami secara terpadu sebagai upaya untuk membuat siswa memiliki pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang diharapkan yang dapat digunakannya dalam kehidupan di masyarakat.

"Jadi, pendidikan itu harus dimaknai sebagai proses untuk mengembangkan semua potensi anak. Kita harus yakin bahwa setiap anak punya potensinya masing-masing," jelas Hamid.

Hamid menegaskan, jika pemerintah memiliki kontrol yang kuat bahwa pendidikan berkualitas sesuai standar nasional dilaksanakan di setiap sekolah, termasuk juga mendukung dalam kebijakan dan pendanaan, kualitas siswa Indonesia tidak perlu diragukan lagi. Sekolah dan guru mampu mengembangkan evaluasi dan penilaian yang obyektif yang memang menggambarkan kemampuan riil dari setiap anak.

Ferdiansyah, anggota Komisi X DPR, mengatakan, bahwa pelaksanaan UN mesti memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan yang sesungguhnya. Hasil UN mestinya dipakai sebagai penghargaan untuk sekolah yang sudah mampu mencapai standar nasional.

"Adapun sekolah yang belum bisa mencapai UN sesuai standar mesti dibantu betul-betul untuk memperbaiki kualitas pembelajarannya supaya para siswanya bisa memenuhi standar yang diharapkan secara nasional," kata Ferdiansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com