JAKARTA, KOMPAS.com — Robert Tantular, pemegang saham mayoritas PT Bank Century, diperiksa jaksa pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sebagai saksi.
Pemeriksaan pada hari Jumat (4/12) itu terkait penyidikan perkara yang ditangani Kejagung, yakni berpindahnya sejumlah dana nasabah Bank Century ke luar negeri.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy yang dikonfimasi soal pemeriksaan Robert Tantular menjawab, "Dia diperiksa sebagai saksi."
Informasi yang diperoleh Kompas, Robert tiba di Kejagung pada pukul 09.30. Saat ini, Robert diperiksa di lantai dasar Gedung Bundar Kejagung oleh jaksa Desy dan Farhan.
Robert telah divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kejahatan perbankan yang dilakukannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.