Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbahaya, "Konflik" MA dengan Depdiknas Terkait UN

Kompas.com - 05/12/2009, 12:00 WIB

MEDAN, KOMPAS.com — "Konflik" tentang Ujian Nasional (UN) antara Mahkamah Agung (MA) dan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) dapat menunjukkan indikasi tidak sinkronnya berbagai lembaga negara.

"Fenomena itu sangat berbahaya karena dapat menyuburkan ’bahaya laten’ berupa ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah," kata pengamat sosial politik dari IAIN Sumut, Drs Ansari Yamamah, MA di Medan, Sabtu (5/12).

Memang, kata Ansari, akan banyak muncul pro kontra jika membicarakan substansi UN dalam sistem pendidikan nasional. Dia mencontohkan tentang butuhnya keberadaan UN sebagai salah satu standardisasi kemampuan siswa dalam menguasai mata pelajaran.

Namun, UN menjadi masalah karena menimbulkan momok bagi pelajar karena tidak seragamnya kualitas pendidikan sehingga hasil ujiannya berbeda antara daerah satu dengan lainnya.

Lain lagi dengan tidak adanya jaminan bagi pelajar yang berhasil dalam UN untuk lulus ke perguruan tinggi negeri. Namun, kata Ansari, bukan butuh atau tidaknya UN yang menjadi substansi permasalahan, melainkan tidak sinkronnya lembaga negara, seperti antara MA dengan Depdiknas tersebut.

Kondisi itu menyebabkan munculnya asumsi di kalangan masyarakat bahwa pejabat tinggi negara sering berbeda pendapat karena adanya kepentingan tertentu. Asumsi itu berujung pada semakin berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah selaku penyelenggara negara.

"Kondisi itu merupakan ’bahaya laten’ yang sangat perlu diwaspadai," katanya.

Ansari mengatakan, indikasi muncul ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah itu dapat dilihat dari diragukannya "sumpah" Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menyatakan tidak terlibat dalam kasus Bank Century.

"Bahaya sekali itu, sumpah seorang Presiden tidak dipercayai," katanya.

Sebelumnya, MA mengeluarkan putusan berupa larangan penyelenggaraan UN sebagai penetapan atas upaya hukum kasasi yang diajukan Depdiknas dengan Nomor Register 2596 K/PDT/2008.

Namun, anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Prof Mungin Eddy Wibowo, mengatakan, putusan MA itu tidak memengaruhi penyelenggaraan UN pada tahun 2010.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com