JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatalan Ujian Nasional (UN) campuran atau silang, yang sedianya akan dilaksanakan pada Maret 2009 tersebut, ternyata belum diketahui oleh para guru dan pihak sekolah.
Menurut Rosana Dewi dari SMA Internasional Islamic Boarding School, Cikarang, Jawa Barat, sejauh ini dirinya sebagai guru yang memberikan bimbingan UN belum mengetahui hal tersebut. Pihak sekolah pun belum memberikan pengumuman, sehingga setahu dirinya, UN masih sesuai rencana sebelumnya, yaitu UN campur atau silang pada Maret 2009.
"Terus terang kami tahunya dari media, kami belum mendapatkan pengumuman apa-apa," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (8/12).
Sejauh ini, lanjut Rosana, pihaknya tetap siap melaksanakan UN. Kebijakan sekolah sejauh ini masih tetap melaksanakan atau memberikan bimbingan belajar pada siswa sebagai persiapan menghadapi UN.
"Karena kami boarding school, kami mendatangkan instruktur Bimbel dari luar sekolah. Selaku guru kami pun tetap harus mempersiapkan diri selain persiapan untuk anak didik," tambah Rosana.
Pihak pengelola sekolah swasta lain seperti Kolese Gonzaga pun ternyata belum mengetahui perkembangan ini kecuali pemberitahuan dari media. Pengakuan tersebut dilontarkan oleh Romo Y Alis Windu Prasetya, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Kolese Gonzaga, Jakarta Selatan.
"Kita belum tahu, jadi sementara ini masih menunggu saja. Sejauh ini kita siap," ujarnya.
Tak ubahnya Rosana atau Romo Alis dari pihak sekolah swasta, dari pihak sekolah negeri seperti SMAN 13 Jakarta Utara pun begitu. Sejauh ini, menurut pengakuan Humas SMAN 13 Jakarta, Retno Listyarti, belum mendapatkan pengumuman resmi dari pemerintah.
Hanya, lanjut Retno, hari ini (8/12) para kepala sekolah di wilayah Jakarta Utara sedang mendapatkan pengarahan dari Dinas Pendidikan mengenai UN di Ancol.
"Kami tahunya dari media, surat resmi belum terima, nanti saya cek di tata usaha," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya di Kompas.com (7/12), Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) membatalan pelaksanaan UN campuran bagi siswa SMA/MA dari berbagai sekolah lain dalam satu ruangan.
"Setelah dievaluasi dan disimulasi, UN campur itu hanya mungkin dilakukan di perkotaan. Tetapi kan tidak bisa, jika ketentuan UN campur itu hanya diberlakukan buat siswa di perkotaan. Akhirnya BSNP dan Depdiknas sepakat tidak melaksanakan UN campur," kata Djemari Mardapi, Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) di Jakarta, Senin (7/12).
Kebijakan UN campuran itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 75 Tahun 2009 yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Nasional saat itu, Bambang Sudibyo, pada 13 Oktober 2009. Dalam peraturan tersebut, pada Pasal 14 Ayat (2) dinyatakan, peserta ujian Nasional, "... dalam satu ruangan terdiri atas peserta ujian dari beberapa sekolah/madrasah dalam satu kecamatan dan/atau kabupaten/kota".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.