Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SKB Pendidikan Agama Diharapkan Segera Terbit

Kompas.com - 10/12/2009, 16:48 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com — Materi pendidikan agama dan keagamaan di berbagai daerah masih dimatangkan dan diharapkan segera terbit dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB).

Demikian hal itu dikemukakan oleh Dirjen Pendidikan Agama Islam (Pendis) Muhammad Ali. "Kita masih menggodok, karena hal ini menyangkut kepentingan anak didik di berbagai daerah," katanya setelah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pelestarian Lingkungan Hidup di Kampus IAIN Sunan Ampel Surabaya, Rabu (9/12/2009).

SKB tersebut, kata dia, sangat dibutuhkan sebagai "payung hukum" agar para kepala daerah tak salah langkah dalam memajukan pendidikan di berbagai daerah. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Menteri Pendidikan Nasional menyatakan akan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan guna menghindari adanya kesalahpahaman penyelenggaraan pendidikan agama di berbagai daerah.

"SKB ini menjadi penting agar penyelenggaraan pendidikan bisa memenuhi standar yang diharapkan," katanya.

Dia mengakui, pihaknya kerap didatangi para bupati dan anggota DPRD dari berbagai daerah terkait penyelenggaraan pendidikan agama dan keagamaan. "Ada niat kuat dari berbagai daerah untuk membantu, namun mereka ragu, karena aturannya belum jelas," katanya.

Padahal, lanjut Ali, kepala daerah punya tanggung jawab yang sama untuk memajukan anak didik di daerahnya masing-masing, tetapi karena aturannya masih belum ada, mereka merasa takut didatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com