JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat ekonomi Dradjad Wibowo, Kamis (10/12/2009), menyatakan, konstitusi memberikan kekuasaan pemeriksaan keuangan negara atau supreme auditor hanya kepada BPK, yang dalam UUD 1945 kedudukannya sejajar dengan Mahkamah Agung (MA), DPR, dan Presiden.
"Seperti keputusan MA. Terlepas dari apakah kita setuju atau tidak terhadap keputusannya, vonis MA itu bersifat final. Hasil audit BPK pun bersifat demikian, yakni final. Dengan demikian, jika ada perintah kepada BPKP untuk mengevaluasi audit Bank Century hal itu menunjukkan ketidakpahaman terhadap konstruksi kelembagaan negara dalam konstitusi," kata Dradjad kepada Kompas.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kuswono Soeseno mengakui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sebuah acara pembekalan kepada pegawai BPKP secara spontan menyatakan jika memungkinkan BPKP melakukan evaluasi atas Bank Century untuk mengimbangi laporan audit investigasi BPK.
Menurut Dradjad, evaluasi yang akan dijalankan BPKP terhadap Bank Century dipastikan akan bisa menimbulkan konflik kepentingan. "Kalau BPK melakukan evaluasi. BPKP itu bagian dari pemerintah. Bagaimana mungkin BPK bisa obyektif mengevaluasi terhadap pejabat-pejabat yang sekarang menjadi Wapres dan Menkeu? Apakah bisa dijamin kepala dan staf BPKP tidak takut untuk mengevaluasi kedua pejabat yang posisinya secara struktural berada di atas BPKP itu, baik langsung maupun tidak langsung?" tanya Dradjad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.