Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemanggilan Presiden Masih Pro-Kontra

Kompas.com - 11/12/2009, 17:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Sejumlah pihak menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak perlu dipanggil oleh Pansus Angket Century. Sebaliknya, ada juga yang menilai Presiden SBY sangat perlu dimintai konfirmasinya seputar penetapan dan pelaksanaan Perppu No. 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang menjadi dasar penggelontoran dana hingga sebesar Rp 6.7 triliun untuk Bank Century.

SBY dinilai paling bertanggung jawab terhadap Perppu ini. Penasihat Fraksi Golkar Priyo Budi Santoso tak tegas mengungkapkan sikapnya terhadap kemungkinan pemanggilan Presiden SBY. Apalagi sampai memiliki ide untuk melakukan pemakzulan kepada Presiden.

"Golkar tidak punya rencana sedikitpun dengan skenario pemakzulan karena costnya terlalu mahal. Kalau sampai ke kepala negara, Golkar tidak lihat sedikitpun titik yang memungkinkan ke sana, dan costnya terlalu mahal," ujarnya dalam Dialektika Nusantara di ruang pers DPR RI, Jumat (11/12).

"Jadi untuk ini, sikap kami tak akan berubah. Nama-nama lain silahkan dipanggil. Presiden belum dianggap perlu untuk dipanggil angket," lanjutnya kemudian.

Hal senada juga ditegaskan oleh Ketua Fraksi Demokrat Anas Urbaningrum. Meski Pansus diminta bekerja secara komprehensif, Anas memandang tidak ada kepentingan Presiden untuk dimintai keterangan.

"Tidak ada urgensi menghadirkan Presiden, bukan karena ada yang tidak boleh disentuh. Bukan itu, tapi karena berdasar pada proses pengambilan kebijakan tidak ada keterlibatan presiden," tegasnya.

Lagipula, meski sistem pemerintahan adalah sistem presidensiil, Anas memandang jangan sampai persoalan para pembantu Presiden menjadi tanggung jawab penuh Presiden.

Presiden Perlu Dipanggil!

Sosiolog Universitas Indonesia Tamrin Amal Tamagola memandang pemanggilan Presiden SBY oleh Pansus untuk dimintai keterangan justru mendesak karena Presidenlah yang mengeluarkan Perppu tersebut. "Tak ada alasan untuk tidak memanggil Presiden," ungkapnya.

Wakil Ketua Pansus Gayus Lumbuun juga mengatakan keterangan Presiden diperlukan untuk melengkapi data soal penerbitan dan pelaksanaan Perppu. Gayus mengatakan ada inisiatif Presiden dalam Perppu yang menyebutkan kewenangan KSSK untuk menentukan bagaimana JPSK boleh dilakukan.

Gayus mengatakan, Pansus membutuhkan formulasi apa yang dikehendaki Presiden dan argumennya ketika Perppu ditolak DPR namun tetap menetapkan pemtah sebagai regulator pemberi bailout.

"Kalau Perppu dikeluarkan oleh Presiden dan sudah ditolak oleh DPR, tapi tetap menjalankan JPSK dengan Perppu, maka wajib hadir pas diminta keterangan. Kalau Perppu terkait dan dirasa perlu, maka Presiden perlu dipanggil," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com