JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mengambil langkah hukum terhadap pernyataan anggota Pansus Bank Century Bambang Soesatyo terkait adanya rekaman Sri Mulyani dan Robert Tantular.
"Apa yang dilakukan Soesatyo tidak pantas dilakukan anggota tim penyelidik seperti panitia angket. Sekali lagi ditegaskan, apabila salah informasi ini dijelaskan, kita akan ambil langkah hukum," kata Kepala Biro Humas Depkeu Harry Z Soeratin, Jumat (11/12/2009) malam.
Harry mengatakan, tindakan Bambang tersebut tidak sepantasnya dilakukan karena hasil penyelidikan seyogianya tidak langsung diungkapkan kepada publik.
Sementara itu, Kepala Biro Bantuan Hukum Depkeu Indra Surya mengatakan, pernyataan Bambang menyesatkan. Jika tim Pansus tidak mengklarifikasikan hasil temuannya, pihaknya akan melakukan langkah hukum.
"Kalau Bambang Soesatyo dan beberapa pihak-pihak lainnya menyampaikan demikian tidak mengklarifikasikannya, gimana mungkin dia membuktikan rekaman itu? Tentunya rekaman yang benar yang ada pada kami," kata Indra.
"Soal langkah hukum, kami awalnya akan somasi pernyataan tersebut. Kemudian sebagaimana diketahui juga, itu pencemaran nama baik. Rekaman yang ada, (yakni) rapat KSSK pada 21 November (2008) dan kami yang melakukan perekaman itu," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan