JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah anggota Pansus Hak Angket Century DPR RI memandang perlu memanggil Presiden SBY untuk menggali keterangannya ketika menerbitkan dan menjalankan Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan atau JPSK. Perppu ini menjadi dasar penggelontoran dana talangan untuk Bank Century yang kemudian mencapai Rp 6,7 triliun.
Namun, staf ahli Kepresidenan Denny Indrayana mengatakan, Presiden akan waspada untuk memenuhi undangan tersebut jika dilayangkan. "Kalau itu (pemanggilan) tak di wilayah politik, mudah bilang iya. Tapi angket kan bisa berakhir pada pemakzulan sehingga kita harus jaga jarak," ujarnya dalam diskusi mingguan Trijaya FM di Warung Daun Cikini, Sabtu (12/12/2009).
Denny tak menampik bahwa selalu ada polemik dalam sikap presiden ketika menanggapi proses berjalannya upaya pemberantasan korupsi meski cita-citanya sama.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Angket Century Gayus Lumbuun dari PDI-P menyerahkan kepada Presiden mengenai keputusan untuk memberi konfirmasi mengenai Perppu kepada Pansus. "Tergantung apa Presiden punya sense untuk menyelesaikan kasus bank Century. Walau sudah ditolak perlu dijelaskan," katanya.
Gayus mengatakan, Pansus memang bekerja dalam ranah politik. Namun, hasil-hasil yang akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi akan diteruskan ke ranah hukum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan