Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Honorer Cemburui Nasib PNS

Kompas.com - 14/12/2009, 19:31 WIB

 

BANDUNG, KOMPAS.com- Guru-guru honorer atau guru tidak tetap (GTT) merasa cemburu dengan perlakuan pemerintah yang dinilainya lebih menganakemaskan guru-guru berstatus PNS. Ini terlihat dari berbagai kebijakan peningkatan kesejahteraan guru yang dikeluarkan pemerintah.  

"Bagi kami, segala sesuatunya terkesan menjadi lebih sulit. Sebagai contoh, status kerja kami, terutama yang dipekerjakan sekolah, tidak jelas. Seolah, tidak memiliki kekuatan hukum dalam bekerja. SK juga tidak ada," tutur Ketu a Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia wilayah Jabar Atep Rusmana, Senin (14/12/2009).

Dengan kondisi ini, acapkali guru-guru honorer merasa terabaikan dalam berbagai kebijakan. Selain sulit mendapat tunjangan tambahan, misalnya insentif daerah, nasib mereka juga terkatung-katung dalam proses pengangkatan guru CPNS.

Padahal, mayoritas guru honorer yang ada di sekolah negeri ini berpenghasilan di bawah Rp 500.00 per bulan. Di Jabar, jumlah mereka diperkirakan mencapai 83.000 orang.

Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bandung Moch. Said Sediohadi membenarkan, posisi para guru honorer, khususnya yang ada di sekolah-sekolah negeri kian terjepit dalam upaya memperjuangkan hak-hak kesejahteraan.

Ia mencontohkan, guru-guru honorer ini sulit mengikuti sertifikasi guru. "Persoalannya, di sekolah negeri ini kan tidak ada pangkalan (pusat administrasi) yang mencatat kan kinerja dan mempromosikan mereka mengikuti sertifikasi," ungkapnya.

Jika pun ada, peluangnya sangat kecil. Bergantung pada kebaikan kepala sekolah setempat. Kalau pun mendapatkan, dana tunjangan profesi yang diperoleh dipukul rata, yaitu Rp 1,5 juta per bulan. "Karena, mereka rata-rata belum ikut impassing (penyetaraan)," ungkapnya.

Kebijakan impassing yang digerakkan pemerintah pusat sebetulnya memiliki semangat untuk mengurangi kesenjangan dalam hal kompetensi maupun kesejahteraan antara guru PNS dan swasta. Ketentuan impassing mensyaratkan guru honorer harus memenuhi beban minimal mengajar 24 jam per pekan dan angka kredit dalam batas minimal tertentu.

"Banyak daerah memang sudah memproses ini, tetapi yang sudah selesai dan keluar SK-nya baru di Kota Cimahi," tutur Said menyayangkan lambatnya kinerja birokrat di daerah dalam memproses impassing guru swasta dan honorer ini.

Ii Kustiwa, guru honorer SMP Pasundan 7 Kota Bandung, kecewa berat dengan kebijakan pemerintah yang mengutamakan guru PNS. Contoh kongkrit yang terbaru adalah pemberian tunjangan sebesar Rp 250.000 per bulan khusus guru-guru PNS yang tengah antre, belum mengikuti sertifikasi guru.

Jelas, ini bikin sakit hati. Padahal, guru-guru PNS sudah demikian enak, belum bisa merangkap ngajar ke sekolah lain dan dapat penghasilan tambahan, tutur nya kemudian.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com