Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Perpanjang Kontrak Guru Bantu

Kompas.com - 23/12/2009, 08:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat memperpanjang kontrak 439 guru bantu pusat yang diperbantukan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Namun, perpanjangan itu belum diketahui batas waktunya.

Demikian hal itu diutarakan oleh Ketua Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar GB) Provinsi NAD Sayuti Aulia di Banda Aceh, Senin (21/12). ”Meskipun gaji lebih kecil dibandingkan dengan honor, kepastian nasib mereka setidaknya lebih baik dibandingkan dengan guru kontrak Aceh,” kata Sayuti.

Sayuti menjelaskan, jumlah guru bantu pusat yang belum diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di provinsi ini sebanyak 439. Jumlah terbesar guru bantu pusat yang belum diangkat ada di Kabupaten Aceh Besar, yaitu 149 orang, dan disusul Kabupaten Simeulue sebanyak 52 orang, serta Kabupaten Aceh Utara sebanyak 49 orang.

Dia mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005, yang kemudian diperbaiki dengan PP Nomor 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, proses pengangkatan itu dilakukan secara bertahap sejak tahun 2005 dan diakhiri tahun 2009.

Berdasarkan surat dari Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Baedhowi, tertanggal 23 September 2008, bila pengangkatan itu tidak dilakukan oleh pemerintah pusat sampai akhir tahun 2009, hal tersebut dilimpahkan kepada pemerintah provinsi atau kabupaten/kota masing-masing.

Sayuti mengatakan, dengan anggaran pendidikan yang cukup tinggi, yaitu sekitar Rp 1,9 triliun, pemerintah provinsi seharusnya memiliki kelonggaran untuk menganggarkan dana Rp 5,2 miliar per tahun guna menggaji para guru bantu pusat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com