Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokumen Indikasikan SBY Tahu

Kompas.com - 24/12/2009, 06:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah dokumen yang diperoleh Panitia Khusus Angket Bank Century DPR mengindikasikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengetahui proses pengambilan keputusan pengucuran dana talangan ke Bank Century yang menyedot uang negara lebih dari Rp 6,7 triliun.

Meski demikian, Partai Demokrat berpendapat sebaliknya. Menurut Ketua DPR Marzuki Alie, yang juga mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, dalam perbincangan dengan pers di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/12/2009), Presiden Yudhoyono sama sekali tidak terlibat.

”Berkali-kali Pak SBY menyampaikan bahwa keputusan bail out, beliau tidak terlibat sama sekali. Seribu persen tidak terlibat sama sekali,” ujarnya.

Menurut Marzuki, saat keputusan bail out diambil oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada 21 November 2008, Presiden sedang bertugas di luar negeri dan pejabat presidennya adalah wakil presiden. ”Bahwa dilaporkan, setelah itu, ya. Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tentu dilaporkan,” ujarnya.

Adapun kehadiran Ketua Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Reformasi (UKP3R) dalam rapat KSSK, menurut Marzuki, sebagai narasumber semata mengingat pejabat-pejabat yang terkait dengan ekonomi dipanggil dan dimintakan pendapat. ”Ini juga sudah dijelaskan Sekretaris KSSK Pak Raden Pardede,” katanya.

Isi dokumen

Menurut anggota Pansus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ganjar Pranowo, dokumen yang diperoleh Pansus Angket justru mengindikasikan bahwa Presiden mengikuti proses Bank Century.

Notulensi rapat KSSK pada 13 November 2008, misalnya, menunjukkan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menginformasikan masalah ini kepada Presiden. Namun, karena pada hari itu akan melaksanakan tugas ke San Francisco, Amerika Serikat, Presiden RI tidak bisa mengambil keputusan tentang kemungkinan penerapan blanket guarantee (penjaminan 100 persen nasabah) sebagai alternatif keputusan untuk Bank Century.

Dalam notulen tersebut juga disebutkan, berdasarkan informasi Ketua UKP3R Marsillam Simanjuntak, keputusan blanket guarantee tidak dapat dilakukan atas persetujuan wakil presiden.

Menurut Ganjar Pranowo, notulen rapat KSSK pada 13 November itu harus diverifikasi. Apabila benar, maka notulen itu menunjukkan bahwa ada komunikasi intensif antara pejabat KSSK dan Presiden. ”Jadi, tidak benar kalau Presiden tidak tahu-menahu soal Century,” ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com