Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buku "Gurita Cikeas" Langsung Ditarik

Kompas.com - 26/12/2009, 14:51 WIB

JAKARTA,KOMPAS.com — Buku "Membongkar Gurita Cikeas: Di Balik Skandal Bank Century" yang ditulis George Junus Adijtondro hanya bertahan beberapa jam di toko-toko buku. Atas instruksi dari sebuah pimpinan pusat, toko buku terbesar di Tanah Air berinisial TBG langsung menarik semua buku.

Persda Network yang berusaha membeli buku tersebut di toko buku TBG Bintaro harus beradu mulut dengan staf toko buku tersebut. "Baru saja bukunya sudah ditarik. Ada instruksi dari pusat langsung telepon," ujar Indah, staf toko buku kepada Persda Network di Bintaro, Jakarta, Jumat (25/12/2009) sore. Padahal, sebelum berangkat, seorang staf TBG Bintaro mengatakan masih ada 20 buku dan mempersilakan datang untuk membeli.

Menurut Indah, buku yang menyebut keluarga lingkaran Presiden SBY dengan skandal Bank Century tersebut baru saja masuk siang hari pada Jumat yang sama. Hingga Jumat sore, sudah terjual 14 buku di TBG Bintaro.

"Cover depannya warna pink. Ada gambar guritanya, Mas. Di lembar pertama ada foto keluarga SBY. Di lembar berikutnya ada percakapan Ong Juliana dengan Anggodo. Terus ada transkrip surat di bagian dalamnya," urainya.  

Telepon gelap

Pra-peluncuran buku tersebut baru diadakan pada hari Rabu (23/12/2009) di Yogyakarta oleh penulisnya, George Aditjondro. Peluncuran buku tersebut sedianya pada awal Januari 2010 di Kantor ICW.

Saat dihubungi Persda Network, Direktur Utama Galang Press Julius Felicianus mendapat informasi bahwa pemilik TBG mendapat telepon dari orang tak dikenal yang menginstruksikan penarikan buku tersebut.

"Saya sudah dapat kabar kalau pemilik toko buku mendapat telepon dari seseorang yang minta menarik dahulu buku itu. Kelihatannya mereka ketakutan karena telepon orang tak dikenal itu," kata Julius Felicianus kepada Persda Network, Jakarta, Jumat kemarin.

Ia mengaku kecewa dengan pihak yang memerintahkan penarikan buku tersebut. Biasanya, jika terjadi penarikan, maka itu berdasarkan perintah dari pihak kejaksaan. Namun, perusahaannya sendiri belum mendapat surat perintah dari kejaksaan terhadap buku tersebut.

"Kan seharusnya ada surat perintah penarikan dari Kejaksaan Agung, dan itu tidak sebentar, setidaknya perlu waktu 3 bulan untuk eksekusi penarikannya," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com