Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Interdep Akan Kaji Buku "Gurita Cikeas"

Kompas.com - 28/12/2009, 17:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto menyatakan bahwa tim clearing house atau interdep yang terdiri dari Kejagung, Polri, BIN, Menkominfo, dan MUI akan bekerja sama melakukan kajian terhadap beredarnya buku Membongkar Gurita Cikeas.

Menurut Didiek, tim ini nantinya akan membuat keputusan soal peredaran buku ini, dan mengenai kemungkinan bahwa hal itu kemudian mengakibatkan terganggunya kehidupan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan.

"Parameter pengkajian, apakah buku itu telah mengganggu ketertiban umum dan harus dihubungkan dengan dasar-dasar tata tertib kehidupan rakyat dan negara pada suatu saat, seperti merusak kepercayaan masyarakat terhadap pimpinan nasional, merugikan akhlak dan meresahkan masyarakat. Kemudian, tim akan memutuskan apakah buku itu bisa beredar atau tidak," kata Didiek di Jakarta, Senin (28/12/2009).

Sementara itu, Perum LKBN Antara menyiapkan langkah hukum somasi kepada George Aditjondro yang dalam buku Membongkar Gurita Cikeas: Di Balik Kasus Bank Century menuding kantor berita Indonesia itu mengalihkan sebagian dana PSO Antara untuk Bravo Media Centre.

"Itu sama sekali tidak benar karena secara substansi dan teknis tidak mungkin pengalihan dana itu dilakukan. Kami minta Aditjondro merevisi buku itu dan meminta maaf karena telah menyebarkan informasi bohong dan menyesatkan. Kalau tidak, kami akan ambil langkah hukum somasi," kata Dirut Perum LKBN Antara Dr Ahmad Mukhlis Yusuf dalam pernyataannya di Jakarta, Senin.

Direksi LKBN Antara sudah membaca dan membahas substansi buku tersebut, khususnya yang terkait dalam tuduhan pemanfaatan PSO LKBN Antara untuk Bravo Media Center.    

Aditjondro menulis bahwa separuh dari dana PSO LKBN Antara yang berjumlah Rp 40,6 miliar mengalir ke Bravo Media Center, salah satu tim kampanye SBY-Boediono. Direksi berkesimpulan bahwa informasi tiga halaman (hlm 29-31) tersebut tidak ada kebenarannya alias fitnah belaka.    

"Tidak ada uang satu sen pun yang dialihkan ke Bravo Media Center. Kalau uang miliaran rupiah itu betul dialihkan, wartawan dan karyawan Antara tidak gajian," katanya.

Untuk itu, katanya, bagian hukum BUMN itu sedang menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan, termasuk langkah hukum somasi. Antara menuntut Aditjondro minta maaf dan merevisi buku yang akan diluncurkan pada akhir tahun ini tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com