Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Pahlawan Gus Dur Harus Melalui Tahapan

Kompas.com - 04/01/2010, 13:04 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan pengusulan gelar pahlawan nasional kepada mantan Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dapat segera dilaksanakan.

Namun, penganugerahan gelar pahlawan untuk Gus Dur harus melalui tahapan-tahapan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom. Hal ini dituturkan Kepala Biro Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah Provinsi Jatim Gunarto, Senin (4/1/2010) di Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan, Surabaya.

Pengaturan sistem penganugerahan tanda kehormatan/jasa tingkat nasional tercantum dalam Pasal 2 Ayat 3 Nomor Poin 12D Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000. "Dalam ketentuan ini, usulan penganugerahan gelar pahlawan harus dilakukan secara bertahap mulai dari kabupaten/kota, lalu mendapatkan persetujuan DPRD kemudian diusulkan oleh Dinas Sosial setempat. Selanjutnya, Dinas Sosial menyampaikan usulan tersebut ke Badan Pembina Pahlawan Daerah yang dikepalai secara ex officio oleh Gubernur," katanya.

Menurut Gunarto, usulan dari kabupaten setempat, dalam hal ini Kabupaten Jombang sangat dibutuhkan, khususnya untuk kebutuhan data-data administratif dari almarhum Gus Dur selaku calon pahlawan.

Data-data yang diperlukan adalah daftar riwayat hidup dan perjuangan calon pahlawan yang bersangkutan, daftar dan bukti tanda kehormatan yang pernah diperoleh calon pahlawan, catatan pandangan dan pendapat orang/tokoh masyarakat terhadap calon pahlawan, serta foto-foto dokumentasi yang menjadi barang bukti dari calon pahlawan yang diusulkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com