Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Jatim Upayakan Gelar Pahlawan untuk Gus Dur

Kompas.com - 04/01/2010, 13:38 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Menyikapi besarnya desakan masyarakat terkait penganugerahan gelar pahlawan pada mantan presiden RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Gubernur Jatim Soekarwo memerintahkan Kepala Dinas Sosial Jatim Fahrur Rozi Syata terjun langsung ke kediaman Gus Dur di Jombang.

Pagi ini, Senin (4/1/2010) sekitar pukul 10.00 Fahrur bertemu dengan Gus Irfan, wakil keluarga almarhum Gus Dur untuk menyampaikan beberapa persyaratan pengajuan gelar pahlawan kepada Gus Dur.

"Tadi pagi gubernur langsung mengumpulkan beberapa staf. Beliau memerintahkan pada Kepala Dinas Sosial Jatim untuk proaktif memberikan informasi terkait syarat pengusulan gelar pahlawan Gus Dur. Gubernur merespon kuatnya desakan masyarakat yang terungkap melalui media," kata Kepala Biro Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah Provinsi Jatim Gunarto, di Surabaya, Senin.

Selain bertemu dengan perwakilan keluarga almarhum Gus Dur, Fahrur juga akan mendatangi Dinas Sosial Kabupaten Jombang. Kedatangan Fahrur bertujuan menyampaikan persyaratan proses pengusulan gelar pahlawan Gus Dur.

Agar Gus Dur dapat segera dianugerahi gelar pahlawan nasional, maka dibutuhkan data-data. Data-data yang diperlukan adalah daftar riwayat hidup dan perjuangan calon pahlawan yang bersangkutan, daftar dan bukti tanda kehormatan yang pernah diperoleh calon pahlawan, catatan pandangan dan pendapat orang/tokoh masyarakat terhadap calon pahlawan, dan foto-foto dokumentasi yang menjadi barang bukti dari calon pahlawan yang diusulkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com