Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mensos Proses Gelar Pahlawan

Kompas.com - 05/01/2010, 06:00 WIB

 

JAKARTA, KOMPAS.comMeski Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pernah membubarkan Departemen Sosial, Departemen Sosial tidak akan menjadikan hal itu sebagai pengganjal proses Gus Dur menjadi pahlawan. Departemen Sosial berjanji secepatnya memproses hal tersebut.

Menteri Sosial Salim Segaf Al’Jufrie mengemukakan hal itu kepada wartawan, Senin (4/1) di Jakarta.

Salim Segaf Al’Jufrie membacakan prosedur pengusulan gelar pahlawan nasional. Ia menjelaskan, pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan Pemerintah Indonesia kepada warga negara Indonesia yang semasa hidupnya melakukan tindak kepahlawanan dan berjasa sangat luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara.

Kriteria untuk gelar pahlawan nasional, antara lain, pengabdian dan perjuangan yang dilakukannya berlangsung hampir sepanjang hidupnya (tidak sesaat) dan melebihi tugas yang diembannya.

”Perjuangan yang dilakukannya mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional, memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan/nasionalisme yang tinggi, memiliki akhlak dan moral yang tinggi,” ungkap Salim.

Ia menjelaskan, setelah ada usulan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR, akan menyusul dari fraksi lainnya, berikutnya Departemen Sosial akan memproses berkas usulan yang diajukan untuk bisa dilengkapi sebelum diajukan kepada Presiden guna ditetapkan sebagai pahlawan nasional. Syarat-syarat menjadi pahlawan nasional mengacu pada UU Nomor 33 Prps Tahun 1964 tentang Penetapan Penghargaan dan Pembinaan terhadap Pahlawan.

Kalau sudah lengkap, lanjut Salim, tidak akan lama penetapannya. Biasanya diumumkan pada peringatan Hari Pahlawan, bulan November.

Melihat besarnya desakan dan harapan masyarakat pada penganugerahan gelar pahlawan kepada Gus Dur, Gubernur Jawa Timur Soekarwo langsung memerintahkan Kepala Dinas Sosial Jatim Fahrur Rozi Syata terjun ke kediaman Gus Dur di Jombang, Senin sekitar pukul 10.00. Dalam kesempatan itu, Fahrur bertemu dengan Gus Irfan, wakil keluarga almarhum Gus Dur, untuk menyampaikan beberapa persyaratan pengajuan gelar pahlawan kepada Gus Dur.

Namun, KH Abdul Hakam Kholiq Hasyim atau Gus Hakam, salah seorang sepupu Gus Dur, mengingatkan, rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Gus Dur sebelumnya diharapkan didahului dengan upaya pemulihan nama baik Gus Dur.

Menurut Gus Hakam, pemulihan nama baik Gus Dur terkait dengan citra di sebagian masyarakat saat ini bahwa Gus Dur masih terkait dengan skandal Buloggate dan Bruneigate.

”Padahal, sampai sekarang tidak ada bukti keterkaitan Gus Dur dalam Bruneigate dan Buloggate,” katanya.

Peneliti sejarah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Asvi Warman Adam, meminta semua pihak, termasuk pemerintah, tidak terburu-buru dan sekadar bersikap emosional dalam menetapkan seseorang untuk dianugerahi gelar pahlawan.

Asvi mengingatkan, kepastian seberapa banyak dan untuk apa gelar pahlawan diberikan harus diperjelas terlebih dahulu. Jika tidak, hal itu dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan dan berdampak penetapan anugerah seperti itu tidak lagi bermakna. (abk/las/ink/dwa/nal)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com