Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengawasan UN Masih Gunakan Pola Lama

Kompas.com - 12/01/2010, 10:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pola pengawasan Ujian Nasional (UN) tidak berubah karena masih menggunakan pola lama, yaitu hanya satu atau dua Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang ditunjuk sebagai kordinator pengawas UN di setiap satuan pendidikan.

PTN, meskipun memiliki wewenang lebih besar dari tahun lalu, memutuskan hanya menempatkan satu pengawas dalam setiap satuan pendidikan penyelenggara UN. Demikian hal itu diungkapkan oleh Ketua Majelis Rektor PTN Prof Dr H. Haris Supratno kepada Kompas.com, Selasa (12/1/2010).

"Secara struktural PTN bertanggung jawab pengawasan langsung pada satuan pendidikan," ujar Haris.

Tiap PTN (rektor PTN), kata Haris, akan bertanggung jawab pada satu provinsi. Rektor PTN lalu menentukan perwakilan PTN untuk menjadi penanggung jawab di tingkat kabupaten/kota. PTN penanggung jawab di tingkat kabupaten tersebut lalu menentukan satu perwakilan PTN untuk memantau UN di satu satuan pendidikan atau sekolah.

"Kalau PTN tidak mampu sendiri, bisa bekerja dengan PTN lain termasuk dengan utusan Depag. Kalau masih kurang juga bisa kerjasama dengan rektor PTS atau pengawas satuan pendidikan, tetapi tetap harus ada koordinasi dengan penanggung jawab di atasnya," ujar Haris.

Haris mengakui, pola pengawasan UN 2010 ini memang model lama. Hanya saja, beberapa tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh tiap penanggung jawab punya aturan lebih baru.

"Tahun ini, tim pemantau PTN sudah boleh masuk ruangan yang diawasi oleh satu orang pengawas ruangan, yaitu guru yang telah mendapatkan rekomendasi dari kabupaten atau kota dan punya SK dari rektor," ujarnya.

Sedangkan di tingkat SMP, lanjut Haris, pengawasan UN akan berada di bawah koordinasi TPI atau Tim Pemantauan Independen. Tim inilah yang akan memantau jalannya UN di tingkat SMP/tsanawiah/SMPLB dan SMK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com