Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Abaikan Nasib Guru non-PNS

Kompas.com - 24/01/2010, 18:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Desakan kepada pemerintah agar memberikan perlindungan bagi guru nonpegawai negeri sipil, terutama guru swasta, guru tidak tetap, guru honorer, dan guru wiyata bhakti, terus menguat.

Ini karena keberadaan para guru nonpegawai negeri sipil itu tetap dibutuhkan untuk mendidik anak-anak bangsa karena ketidakmampuan pemerintah menyediakan guru sesuai kebutuhan, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Tuntutan untuk segera merealisasikan perlindungan untuk menjamin perbaikan kesejahteraan dan karier guru nonpegawai negeri sipil (non-PNS) itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pimpinan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang berlangsung di Balikpapan, Minggu (24/1/2010). Hadir dalam pertemuan itu lebih dari 700 pengurus PGRI provinsi dan kota/kabupaten dari seluruh Indonesia.  

"Kami meminta pemerintah merealisasikan adanya peraturan pemerintah guru non-PNS paling lama tahun ini. Pasalnya, kesenjangan guru PNS dan non-PNS, terutama para guru wiyata bhakti dan guru tidak tetap semakin lebar," kata Sulistiyo, Ketua Umum Pengurus Besar PGRI.

Bagi guru PNS saja, pemerintah telah berkomitmen untuk memberikan gaji minimal Rp 2 juta per bulan. Untuk peningkatan kualitas guru, kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan juga terbuka lebar bagi guru yang diangkat pemerintah.

Kondisi itu bertolak belakang dengan guru-guru tidak tetap dan di swasta. Selain pendapatan yang jauh di bawah upah minimum regional, kepastian status untuk menjadi guru tetap juga sulit didapat dengan alasan kondisi dana yayasan atau sekolah yang terbatas.

Sulistiyo menjelaskan, memang tidak mungkin mengangkat hampir satu juta guru swasta, guru tidak tetap, atau guru wiyata bhakti menjadi guru PNS. Tetapi kewajiban pemerintah untuk menjamin para guru ini mendapat penghasilan yang layak dan peningkatan mutu sebagai pendidik.

"Kewajiban itulah yang mesti dipertegas dalam PP guru non-PNS yang kami tuntut segera diterbitkan," ujar Sulistiyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com