Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PENDIDIKAN

RPP Pendidikan Kedinasan telah Disahkan

Kompas.com - 08/02/2010, 03:02 WIB

Bandung, Kompas - Pemerintah akhirnya telah mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Kedinasan, padahal rancangan peraturan pemerintah ini masih menuai kontroversi.

”Bapak Presiden sudah menandatanganinya beberapa hari lalu,” tutur Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal di sela- sela acara ITB Fair, Sabtu (6/2).

Menurut dia, setiap perguruan tinggi kedinasan di sejumlah kementerian wajib menyesuaikan diri dengan peraturan pemerintah (PP) yang baru ini. ”Masa transisinya lima tahun,” tutur Wakil Menteri Pendidikan Nasional ini.

Ia meminta para pengelola Pendidikan Tinggi Kedinasan (PTK) maupun kementerian tidak khawatir. ”Tidak perlu cemas, baca dengan tenang dahulu,” ujarnya saat disinggung tentang banyaknya kritik dari PTK terhadap RPP Pendidikan Kedinasan ini.

Menurut dia, setiap PTK memang diwajibkan menyesuaikan diri dengan UU Sistem Pendidikan Nasional. Ada empat pilihan yang bisa ditempuh PTK untuk melakukan penyesuaian, di antaranya bertransformasi menjadi BHP pemerintah, bekerja sama dengan perguruan tinggi (BHP) yang bisa mengampu, atau tetap mempertahankan pendidikan profesi dalam format yang baru.

Kritik terhadap RPP Pendidikan Kedinasan ini antara lain bahwa Pendidikan Tinggi Kedinasan bisa mengajarkan bidang ilmu yang amat unik dan spesifik yang tidak diperoleh pendidikan tinggi umum.

”Meskipun jumlah lulusannya relatif sedikit, keahlian mereka yang spesifik dan unik sangat dibutuhkan institusi penyelenggara pelayanan publik,” Ujar Endriatmo Sutarto, Kepala Sekolah Tinggi Pertahanan Nasional (STPN).

Kementerian Kesejahteraan Rakyat beberapa waktu lalu mengusulkan jalan tengah, yaitu pendidikan yang ada sebelum PP tersebut berlaku, yang peserta didiknya masih murni pegawai negeri sipil atau calon pegawai negeri sipil dalam rangka memenuhi kebutuhan departemen dan nondepartemen, tetap berlangsung sepanjang pendidikan tinggi umum belum mampu memenuhi kebutuhan itu (Kompas, 4/2). (JON)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com