Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dekan Unmul Jadi Tahanan Kota

Kompas.com - 08/02/2010, 17:31 WIB

TENGGARONG, KOMPAS.com - Tersangka kasus penambangan ilegal Dekan Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman Samarinda Gusti Hafiziansyah tidak lagi ditahan di Kantor Kepolisian Resor Kutai Kartanegara di Tenggarong, Kalimantan Timur, tetapi sebagai tahanan kota sejak Sabtu (6/2/2010).

Demikian penjelasan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Kartanegara Ajun Komisaris Arif Budiman kepada pers di Tenggarong, Senin (8/2/2010). Status tahanan kota diberikan atas pertimbangan bahwa Gusti masih harus berobat secara rutin ke dokter mata di Samarinda.

Arif memaparkan, Gusti menderita gangguan syaraf sehingga salah satu matanya buta. Kondisi itu diperkuat rekam medis dari Jakarta Eye Centre dan Balai Kesehatan Mata dan Olahraga Masyarakat Samarinda yang diserahkan keluarga kepada polisi.

"Dari kondisi itu kami mengabulkan permintaan keluarga untuk penangguhan penahanan sehingga tersangka menjadi tahanan kota," kata Arif.

Namun, demi mencegah tersangka tidak lari, Gusti wajib lapor ke Kantor Polres Kutai Kartanegara setiap Senin dan Kamis dan tidak bisa diwakilkan. Apabila harus berobat ke dokter mata di luar Samarinda, Gusti harus mendapat izin dari Polres Kutai Kartanegara.

Arif memaparkan, Gusti menjadi tersangka kasus penambangan batu bara ilegal dalam proyek pembangunan Laboratorium Rumah Kaca di Desa Telukdalam, Kecamatan Tenggarong Sebera ng, Kabupaten Kutai Kartanegara, sejak Senin (1/2/2010).

Gusti menjadi tersangka karena mengizinkan salah satu kontraktor yakni CV Rastino memanfaatkan batu bara hasil sampingan proyek penyiapan lahan. Padahal, Gusti maupun CV Rastino tidak memiliki izin usaha pertambangan pada lokasi pembangunan itu sehingga keduanya diyakini terlibat perdagangan batu bara secara ilegal.

Terkait dengan itu, Direktur CV Rastino, Suhardi, juga ditetapkan tersangka dan masih mendekam di ruang tahanan Kantor Polres Kutai Kartanegara hingga kini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com