Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekolah Swasta Tolak Berikan Honor Rp 1,1 Juta

Kompas.com - 16/02/2010, 19:31 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Gaji guru di sekolah negeri terdongkrak naik, kesejahteraan meningkat. Namun, tidak demikian nasib guru swasta. Mengupah minimal Rp 1,1 juta saja, banyak yayasan tak mampu.

Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Surabaya menyatakan, sebagian besar yayasan atau badan penyelenggara sekolah swasta belum siap menerapkan Honor Minimum Guru (HMG) sebagai kebijakan yang tengah dirumuskan dalam raperda. Keberatan itu diungkapkan melalui surat resmi yang dikirim kepada Kadindik Surabaya Sahudi, tertanggal 8 Februari 2010.

BMPS menyebutkan, mayoritas yayasan dan badan penyelenggara sekolah swasta tidak sanggup mengupah guru minimal Rp 1.100.000, karena kondisi keuangan masih lemah. Ini terkait rendahnya jumlah siswa dan SPP.

Wakil Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Surabaya, Much Atmari menyatakan, sebagian sekolah swasta bisa tutup jika dipaksa mengupah guru minimal Rp 1,1 juta.

Terkait hal itu, pemerintah diminta menyubsidi sekolah yang tak mampu. "Kami tidak minta dibayar semua, hanya subsidi sebagian yang menyesuaikan dengan kemampuan keuangan yayasan," ujar Atmari, Senin (15/2/2010).

Atmari menambahkan, kalau Raperda HMG diarahkan untuk pembenahan pendidikan secara serius, seharusnya DPRD dan pemkot memasukkan dukungan dana itu dalam APBD. Melalui surat yang diterima Kadindik, Senin (15/2/2010), BMPS menyampaikan lima poin yang perlu dikritisi dalam Raperda HMG.

Selain menyampaikan ketidaksiapan mengupah sesuai HMG, diharapkan pula Perda tidak segera diberlakukan, sebab rawan memicu keresahan sosial dan konflik antara guru dan yayasan. BMPS juga mengingatkan sinkronisasi penggunaan istilah UMG dan HMG yang masih rancu di dalam draf raperda. Sinkronisasi istilah guru tetap di sekolah negeri dan swasta dan konsekuensinya juga diharapkan menjadi perhatian tersendiri.

Diusulkan juga, Perda HMG harus didukung APBD. Meski demikian, BMPS menegaskan bahwa mereka secara prinsip tetap mendukung upaya peningkatan kesejahteraan guru.

Kadindik Surabaya Sahudi menyebut keberatan mayoritas sekolah swasta untuk penerapan HMG karena masalah keuangan sebenarnya tidak perlu terjadi. Ia menilai, setiap sekolah swasta seharusnya masih bisa memberi HMG, mengingat selama ini sudah ada dana Bopda. Apalagi, sekolah swasta masih diizinkan memungut dana investasi.

"Pertanyaannya adalah kenapa tidak bisa membayar? Apa beratnya? Itu akan kami bicarakan," tegas Sahudi.

Sahudi menilai ketidaksiapan sekolah menunjukkan komitmen sekolah untuk meningkatkan pendidikan masih perlu dipertanyakan. Bahkan, Dindik akan mempertimbangkan menutup sekolah yang tidak mampu memenuhi ketentuan.

Meski demikian, mantan Kasek SMAN 15 itu menambahkan, masukan dari BMPS akan dijadikan bahan pembahasan pada acara persiapan Raperda HMG, Rabu (17/2/2010). Masukan itu akan dibahas bersama masukan-masukan lain dari kelompok-kelompok sekolah dari beberapa jenjang. (nrey)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com