JAKARTA, KOMPAS.com — Pengelola SMP Negeri 1 Cikini diancam dilaporkan ke kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Komite Sekolah atas tuduhan melakukan komersialisasi pendidikan dengan cara mengutip biaya pendidikan sebesar Rp 8 juta-Rp 25 juta ke calon peserta didik program sekolah berstandar internasional tahun ajaran 2010.
Menanggapi hal ini, Kepala SMPN 1 Cikini Subardjo mengatakan tak gentar. "Siapa takut?" ujarnya ketika ditemui Kompas.com di ruang kerjanya di SMPN 1 Cikini, Menteng, Jakarta, Kamis (18/2/2010). Dia menegaskan, pihak sekolah belum mengutip uang sumbangan. Pasalnya, sekolah belum menerima siswa baru.
Kendati demikian, ia menjelaskan bahwa sekolah tetap mengedepankan asas musyawarah dan dialog. Pengelola sekolah, dalam menjalankan tugasnya, selalu berdasarkan pada regulasi dan religi. Pihak sekolah sendiri berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, bukan dibawa ke pihak penegak hukum. "Sekolah membuka komunikasi dengan Komite Sekolah," ujarnya.
Subardjo mengatakan, keuangan sekolah selalu diaudit oleh institusi berwenang, seperti Itwilko, Bawasko, hingga BPK, sehingga tidak ada yang dapat disembunyikan. Pihak sekolah menurutnya tetap mendorong siswa berprestasi dan tidak mampu untuk mendaftarkan diri ke SMPN 1 Cikini. "Sekolah menjamin pendidikan siswa berprestasi yang tidak mampu. Dalam arti, bebas uang sumbangan dan iuran bulanan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.