Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabareskrim Minta Kegiatan Anand di Monas Ditunda

Kompas.com - 19/02/2010, 12:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi menginstruksikan kepada Polda Metro Jaya untuk mengkaji izin melakukan kegiatan yang diminta pihak Yayasan Anand Ashram.

Menurut Ito, Yayasan Anand Ashram berencana menggelar kegiatan tertawa bersama di Monas pada Minggu (21/2/2010). "Kami minta ke Polda Metro Jaya supaya izin ini dikaji dulu," ucap Ito Sumardi di Mabes Polri, Jumat (19/2/2010), ketika ditanya perihal pertemuan antara ia dan pihak Anand kemarin.

Pihak Anand datang diwakili kuasa hukum Darwin Aritonang dan Ketua Yayasan Anand Ashram Maya Safira. Ito menjelaskan, pengkajian izin melakukan kegiatan ini dilakukan karena di masyarakat saat ini berkembang anggapan bahwa kegiatan Anand menyebarkan ajaran sesat.

Ia menyarankan agar pihak Anand melakukan koordinasi dengan forum lintas agama terkait tuduhan yang diarahkan kepada Anand sebelum melakukan kegiatan di tempat publik. "Dengan demikian (kegiatan itu) lewat koordinasi dengan forum lintas agama, disebutkan tujuannya apa, bagaimana pelaksanaannya agar tidak timbulkan suatu tanda tanya atau isu berkembang bahwa mereka lakukan ritual agama atau kepercayaan tertentu, apalagi Monas kan tempat terbuka," ungkapnya.

Menurut Ito, kepolisian juga meminta kepada seluruh masyarakat agar tidak gegabah mengambil kesimpulan bahwa kegiatan Anand menyimpang dari ajaran agama. "Tentunya ini harus dapat kajian mendalam dari lembaga terkait," kata dia.

Seperti diberitakan, Anand telah dilaporkan oleh Tara Pradibta Laksmi (19) ke Komnas Perempuan dan Polda Metro Jaya atas tuduhan pelecehan seksual. Tara dan dua saksi telah diperiksa kemarin untuk keperluan pemberkasan berita acara pemeriksaan (BAP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com