Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak-anak Dijadikan Obyek Seks Komersial

Kompas.com - 22/02/2010, 03:56 WIB

Oleh Ahmad Sofian

Beberapa hari belakangan ini kita terperanjat dengan mencuatnya kasus-kasus prostitusi yang menimpa anak-anak melalui jaringan sosial Facebook. Bahkan, Kompas menjadikan masalah ini headline pemberitaan pada 8 dan 9 Februari. 

Media televisi pun tak kalah gencar, seolah-olah masalah ini adalah tontonan yang menarik disaksikan oleh publik sehingga adanya gerakan moral untuk segera bertindak.

Kasus prostitusi anak yang terungkap dalam jaringan sosial ini merupakan bagian dari kejahatan seksual yang disebutkan dengan eksploitasi seksual komersial anak (ESKA). ESKA ini merupakan bentuk kejahatan seksual yang terorganisasi yang obyeknya adalah anak-anak. Sejumlah bentuk ESKA yang kerap kali dijumpai di Indonesia adalah pornografi anak dan pelacuran anak.

Orang awam mungkin akan sulit menerima kenyataan bahwa anak-anak yang melacurkan diri merupakan bagian dari eksploitasi seksual walaupun anak-anak tersebut memutuskan diri secara ”sukarela”. Namun, keputusan anak untuk menjadi obyek seks komersial tidak bisa diterima karena anak tidak cakap secara hukum untuk memutuskan diri menjadi obyek seks. Berbeda halnya dengan orang dewasa yang ”boleh” memutuskan dirinya menjadi obyek seks komersial walaupun masih menjadi perdebatan yang belum selesai.

Patut dipertimbangkan, keputusan badan dunia PBB yang telah ”mengharamkan” anak-anak masuk dalam dunia prostitusi, tidak peduli latar belakang masuknya anak tersebut dalam prostitusi apakah secara sukarela atau dorongan orangtua atau karena sindikasi kejahatan, yang penting negara harus segera bertindak untuk menghapuskan kejahatan ini dan merehabilasi anak-anak yang menjadi korban prostitusi.

Kejahatan seksual

Masuknya anak-anak dalam dunia prostitusi dan dunia pornografi di internet dianggap sebagian orang sebagai kebebasan anak untuk berekspresi. Ternyata implikasi dari kebebasan berekspresi bagi anak anak di internet menimbulkan masalah baru, yaitu anak-anak terperangkap dalam jaringan sindikat kejahatan seksual. Orang sering lupa bahwa para pelaku kejahatan seksual sudah lama memanfaatkan internet sebagai media untuk mendapatkan anak-anak.

Seorang pedofil (seseorang yang menyukai anak-anak untuk berhubungan seks) misalnya acapkali bertahan berjam-jam di depan internet untuk mendapatkan mangsanya, bahkan bisa menyamar sebagai teman baik anak dan bisa chatting berjam-jam dengan anak. Dia akan sangat sabar untuk bisa bertemu dengan anak. Pedofil pun bisa memperjualbelikan foto-foto seks anak kepada jaringan pedofil lain di seluruh dunia.

Bentuk kejahatan seksual lain yang ditemukan di internal adalah anak-anak diperjualkanbelikan di dalam internet. Ada sejumlah website terselubung yang memperjualkan anak untuk tujuan seksual. Sebagian anak ada yang hanya dijadikan obyek pornografi dan sebagian anak lainnya bisa digunakan untuk tujuan prostitusi. Hasil penelusuran saya beberapa tahun yang lalu menemukan sejumlah website yang menampilkan anak perempuan yang masih belasan tahun di website. Pemilik website tersebut tidak berdomoisili di Indonesia, tetapi anehnya website tersebut menampilkan anak perempuan Indonesia sebagai obyeknya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau