Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Importir Gula Diminta Menekan Keuntungan

Kompas.com - 25/02/2010, 15:32 WIB

SURABAYA, KOMPAS - Komisi B DPRD Jatim mendesak importir gula di Jatim untuk menekan keuntungan harga jual gula dari kisaran Rp 216 per kilogram menjadi Rp 50 per kilogram. Alasannya, impor gula tak bertujuan untuk mencari keuntungan melainkan menciptakan stabilitas harga gula dan memenuhi kebutuhan gula dalam negeri.

"Keputusan Menteri Perdagangan untuk mengimpor 500.000 ton pada akhir tahun lalu bukan untuk mencari untung, tapi untuk stabilisasi harga gula yang sedang melambung. Badan usaha milik negara (BUMN) seharusnya bisa menekan keuntungan mereka," kata anggota Komisi B DPRD Jatim, Ahmad Nawardi, Rabu (24/2) di sela-sela rapat dengar pendapat dengan jajaran PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X, PTPN XI, dan PT PG Rajawali I (anak perusahaan PT Rajawali Nusantara Indonesia) di gedung DPRD Jatim, Surabaya.

Direktur Pengembangan dan Perencanaan PTPN XI Suyitno menyatakan, keuntungan yang diambil dari gula impor berkisar Rp 216 per kilogram. "Lembaga kami adalah perseroan terbatas. Kalau tak dapat untung lalu bagaimana?," ujarnya.

Dengan keuntungan sebesar Rp 216 per kilogram, keuntungan yang akan didapat PTPN XI dari alokasi gula impor 103.000 ton mencapai Rp 22, 248 miliar. Keuntungan dalam nominal yang relatif sama juga akan diambil dua importir lainnya, yaitu PTPN X dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).

Sementara itu, sebagai sesama importir, PTPN X mendapat alokasi impor gula sebanyak 94.500 ton dan PT RNI sebanyak 80.000 ton. Jika perhitungan keuntungan kedua perusahaan ini setara sebesar Rp 216 per kilogram, PTPN X berpotensi meraup keuntungan Rp 20,412 miliar dan PT RNI sebesar Rp 17,280 miliar.

"Meski keuntungan penjualan gula per kilogram hanya Rp 216, keuntungan total yang didapatkan perusahaan-perusahaan BUMN ini sangat besar. Kami meminta mereka untuk menekan keuntungan hingga Rp 50 per kilogram karena dengan nominal inipun keuntungan mereka masih terhitung besar," tutur Nawardi.

Dalam kesimpulan rapat, Wakil Komisi B DPRD Jatim Anna Lutfhie menegaskan, sejumlah BUMN pengimpor gula harus menekan keuntungan mereka. Masalahnya, jika keuntungan tak ditekan, harga gula impor hingga ke konsumen tetap berpotensi tinggi di atas Rp 10.000 per kilogram.

Dari alokasi impor gula tiga BUMN tersebut, saat ini baru terkirim 10.000 ton gula yang diimpor PTPN X. Gula tersebut telah dibongkar dari kapal, tapi masih tertimbun di kompleks pergudangan Jalan Tambaklangun 22, Surabaya, karena belum mendapat izin distribusi dari Gubernur Jatim. Pekan depan PTPN X berencana melelang gula dengan penawaran harga Rp 9.600 per kilogram. Terlalu tinggi

Nawardi menambahkan, selain meminta importir menekan keuntungan hingga Rp 50 per kilogram, DPRD Jatim juga akan melihat kembali komponen penentu harga gula sebesar Rp 9.600 per kilogram yang ditawarkan PTPN X pada peserta lelang.

"PTPN X belum menyampaikan rincian komponen harga yang awalnya berkisar Rp 7.700 per kilogram (dari harga pembelian impor 772 dollar per ton) hingga Rp 9.600 per kilogram pada penawaran harga lelang. Karena itu, kami akan melihat berapa besaran biaya masuk impor, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), bunga perbankan, hingga keuntungan yang diambil importir," ujarnya. (ABK)  

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com