JAKARTA, KOMPAS.com — Lima sekolah di DKI Jakarta yang menjadi sekolah induk tempat kegiatan belajar mandiri atau TKBM diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penggelapan dana bantuan operasional sekolah dan biaya operasional pendidikan.
Korupsi yang masih dalam tahap dugaan tersebut diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara dan pihak sekolah-sekolah TKBM yang menginduk di bawahnya hingga Rp 1 miliar.
"Hal ini diduga terjadi sejak tahun ajaran 2007 hingga 2009 dan diperkirakan mencapai Rp 1 miliar," kata Ketua Forum TKBM Jakarta Ade Pujiati kepada wartawan seusai pertemuan antara Indonesia Corruption Watch (ICW), Koalisi Anti Korupsi Pendidikan (KAKP), dan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta di Gedung Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (1/3/2010).
Ade menjelaskan, dugaan korupsi itu dilakukan oleh lima sekolah SMP yang menjadi induk TKBM di Jakarta, yakni SMPN 95, SMPN 30, SMPN 84, SMPN 28, dan SMPN 190. Kelima sekolah induk tersebut membawahi sedikitnya 8 TKBM di wilayah Jakarta, di antaranya Himata, Papanggo, Johar Baru, Sekolah Rakyat 1, dan Sekolah Rakyat 2.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.