Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil UASBN Untuk Pemetaan

Kompas.com - 02/03/2010, 17:40 WIB

Surabaya, Kompas - Hasil ujian akhir sekolah berstandar nasional siswa SD di Surabaya tahun ini akan digunakan untuk pemetaan kualitas pendidikan. Selain itu, pengelompokan sekolah berdasarkan hasil UASBN juga diharapkan memacu para guru dan kepala sekolah untuk meningkatkan kinerja.

"Pemerintah Kota Surabaya sudah memberikan uang banyak untuk perbaikan kualitas pendidikan dan perbaikan gedung sekolah. Jadi, hal wajar kalau pemerintah menentukan standar kriteria acuan untuk hasil UASBN (ujian akhir sekolah berstandar nasional)," tutur Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Sahudi dalam acara sosialisasi UASBN kepada 956 kepala SD/MI negeri dan swasta serta kepala unit pelaksana teknis dinas pendidikan di Surabaya, Senin (1/3).

Standar kriteria acuan ini tidak sama dengan standar kelulusan, yang tetap ditentukan sekolah secara mandiri. Karena itu, standar ini bukan untuk menentukan kelulusan siswa, melainkan untuk memetakan kualitas pendidikan di sejumlah SD di Surabaya.

Dari pemetaan ini, Dinas Pendidikan Surabaya bisa menentukan pembinaan yang diberikan, baik berupa pelatihan, workshop, maupun mutasi guru.

Selain itu, kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Surabaya Eko Prasetyoningsih, standar kriteria ini untuk memacu sekolah-sekolah di Surabaya. Pasalnya, selama ini penentuan standar kelulusan siswa oleh sekolah sering kali sangat rendah, bahkan ada yang menetapkan 1,5.

"Masak tahun lalu dan tahun sekarang sama saja. Sekolah juga perlu berubah dan mau menerima masukan supaya hasil pendidikan terukur serta transparan," kata Eko.

Tahun 2009, salah satu SD negeri di kawasan Surabaya pusat menetapkan nilai minimal 2 sebagai standar kelulusan siswa. Tahun ini sekolah tersebut akan menggunakan standar tersebut. Soal besar standar kriteria acuan itu, Dinas Pendidikan Surabaya akan menghimpun usul kepala-kepala SD.

Hal ini dicoba pada 2009. Namun, kata Sahudi, sebanyak 20 persen kepala SD tidak menyerahkan usul. Tahun ini semua kepala SD wajib menyerahkan usul standar kriteria acuan atau mendapat sanksi.

Nilai terendah

Kepala SD Negeri Kertajaya XI Matrai menyebutkan, angka 6 atau 7 bisa menjadi standar kriteria acuan. Namun untuk standar kelulusan, dia memperkirakan sekolahnya akan menetapkan angka 3, 5, atau 4. Hal ini karena standar kelulusan perlu memerhatikan nilai terendah siswa dalam uji coba siswa.

Kepala SD Negeri Bubutan XIII dan SD Negeri Bubutan VIII Usman menambahkan, di sekolah-sekolah tertentu siswa memang sangat kesulitan menjawab soal UASBN, terutama mata pelajaran Matematika. Karena itu, untuk menghadapi UASBN, di sekolahnya diadakan pelajaran tambahan untuk latihan soal-soal selama 1,5 jam sepanjang Senin sampai Kamis sejak Januari. Pelajaran tambahan ini tidak memungut biaya dari siswa, tetapi menggunakan dana dari bantuan operasional pendidikan daerah yang mencapai Rp 62.300 per siswa per bulan. (INA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com