Cilegon, Kompas -
Informasi adanya tiga truk pengangkut bawang merah yang telanjur naik ke kapal itu sebelumnya berasal dari petugas karantina di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Petugas karanti- na di Merak lalu berkoordinasi dengan Kesatuan Polisi Pengawas Pelabuhan (KP3) Merak untuk operasi bersama.
Menurut Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon Agus Sunanto di Cilegon, Selasa (2/3), dokumen yang dibawa ketiga sopir itu hanya surat jalan serta dokumen Bea dan Cukai Dumai. ”Kebenaran dokumen bea dan cukai ini diragukan karena berupa fotokopi,” kata Agus.
Ia menjelaskan, mereka meminta konfirmasi kepada Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekan Baru. Petugas menginformasikan, bawang merah di truk itu sebelumnya tidak dilaporkan ke karantina di Dumai.
Tiap truk mengangkut 7,5 ton bawang merah dalam kemasan 750 zak, yang masing-masing berisi 10 kilogram. Tiga truk itu kini ditahan di halaman parkir markas KP3 Merak. Ketiga sopir truk, yakni AL, SPL, dan BJM, diperiksa sebagai saksi.
”Beberapa waktu lalu, kami mendapatkan informasi dari pusat, banyak beredar bawang merah di Brebes. Makanya, petani Brebes tidak bisa menjual produknya. Salah satunya disinyalir dari impor ilegal,” kata Agus.
Kepala Subbidang Benih dan Benda Lain, Bidang Karantina Tumbuhan Impor, Pusat Karantina Tumbuhan, Badan Karantina Pertanian Endang Suparman mengatakan, pemasukan hasil tumbuhan hidup berupa sayuran umbi lapis segar ke wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan dan tindakan karantina tumbuhan.
Persyaratan dan tindakan karantina tumbuhan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/OT.140/2/2008. Sesuai aturan, bawang merah itu wajib menjalani pemeriksaan visual dan sampelnya diuji di laboratorium.
”Jika dinyatakan bebas hama, penyakit, dan organisme pengganggu tumbuhan, balai karantina mengeluarkan sertifikat pelepasan,” kata Endang.
Jika dalam 14 hari dokumen karantina belum juga dilengkapi, semua bawang merah itu akan dimusnahkan. Namun, bawang merah termasuk komoditas yang mudah rusak sehingga kemungkinan pemusnahan berlangsung sebelum 14 hari.
Selama operasi dengan Kepolisian Resor Cilegon, Kepolisian Sektor Merak, dan KP3 Merak, Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon menggagalkan pengiriman daging celeng, kulit, tulang, burung, anjing, kukang, dan hewan dilindungi.