Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Importir Gula Jatim Sepakati Harga Rp 10.000 Per Kg

Kompas.com - 08/03/2010, 20:34 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Importir dan distributor gula di Jawa Timur sepakat menjual gula impor maksimal Rp 10.000 per kilogram pada tingkat pengecer. Kesepakatan ini muncul setelah Gubernur Jawa Timur Soekarwo berkeras menahan gula impor di gudang dan tak mengeluarkan izin distribusi sejak awal Februari 2010 lalu.

"Hari ini surat kesepakatan sudah saya tanda tangani melalui berita acara. Khusus untuk pasar gula di Jatim kami minta harganya maksimal Rp 10.000 per kilogram. Nominal ini sudah dihitung berdasarkan komponen-komponennya," kata Soekarwo, Senin (8/3/2010) di Surabaya.

Menurut Soekarwo, intervensi Pemprov Jatim untuk menekan harga gula tepat. Hal ini diperkuat dengan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2004, dimana gula ditetapkan sebagai barang yang harus diawasi pemerintah. "Setelah musim giling tebu tiba, sekitar bulan April mendatang, harga gula akan dirumuskan lagi bersama koperasi pasar, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), PT Perkebunan Nusantara, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dari hasil perhitungan, Pemprov Jatim akan membuat surat keputusan baru," ujarnya.

Nominal harga gula Rp 10.000 per kilogram merupakan hasil kesepakatan antara para pemangku kepentingan gula di Jatim, mulai dari Pemprov Jatim, importir gula, dan distributor gula. Beberapa pihak yang terlibat, antara lain Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Jatim Chairul Djaelani, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim Zainal Abidin, Kepala Biro Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Jatim Fattah Jasin, Direktur Umum PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X Irwan Basri, dan Direktur Pemasaran PTPN XI Budi Hidayat.

Sementara itu, 10 pengusaha dan distributor gula hadir pula dalam penandatanganan kesepakatan harga ini. Beberapa distributor tersebut antara lain, Hadi Gunawan dari CV Sumber Kencana, Chandra Harsono dari CV Puncak Raya, dan Tjokro Satriawan dari PT Megah Agung.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Jatim, Chairul Djaelani menambahkan, meski harga gula di tingkat pengecer telah dilepas Rp 10.000 per kilogram, namun pemerintah tetap akan terus mengawasi. Pengawasan dilakukan agar harga gula di pasar tak lebih dari Rp 10.000 per kilogram. "Bagaimanapun mekanisme yang akan diambil entah melalui lelang atau tidak kami serahkan pada importir gula. Prinsipnya harga gula maksimal Rp 10.000 per kilogram. Jika tetap mahal, maka izin distribusi gula akan kami hentikan lagi," ucapnya.

Berdasarkan perhitungan Pemprov Jatim, harga maksimal gula impor hingga ke konsumen sebenarnya bisa mencapai Rp 9.960 per kilogram. Rinciannya, importir gula melepas harga Rp 9.200 per kilogram dan dengan perhitungan biaya distribusi Rp 700 hingga Rp 760 per kilogram, maka harga akhir gula menjadi Rp 9.960 per kilogram yang kemudian dibulatkan menjadi Rp 10.000 per kilogram.

"Dengan harga itu sebenarnya PTPN dan importir lainnya sudah untung. Importir memang boleh untung asalkan tak terlalu tinggi. Ironis sekali jika harga gula mahal karena Jatim adalah lumbung gula nasional. Karena itu, kami akan memegang benar kesepakatan para importir gula," kata Chairul.

Menurut Chairul, bulan April mendatang harga gula diperkirakan akan turun karena musim giling gula tiba. Dengan demikian, harga gula di tingkat masyarakat diharapkan bisa lebih murah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com