SIDOARJO, KOMPAS.com — Seorang murid sekolah menengah pertama (SMP) dari kawasan Rungkut, Surabaya, terpaksa melakukan ujian nasional (UN) di kantor Kepolisian Sektor Waru, Sidoarjo, Senin (29/3/2010).
Kepala Unit Reserse Kriminal Waru Iptu Setijono mengatakan, murid itu terjerat kasus kepemilikian obat-obatan berbahaya alias pil koplo. "Tersangka kami tangkap karena terbukti memiliki obat-obatan berbahaya seperti pil double L dan juga beberapa obat lainnya," katanya.
Saat ujian, murid berinisial IM tersebut didampingi pengawas dari dinas pendidikan setempat dan unsur Tim Pengawas Independen (TPI). "Saat mengerjakan soal ujian, pelaku di ruang saya dengan didampingi orangtuanya," katanya.
Ketika ditangkap, tersangka IM sedang membawa 70 butir obat-obatan keras berbahaya double L jenis H. "Setelah mendapatkan barang tersebut, tersangka digelandang ke rumahnya di kawasan Berbek, Sidoarjo, dan ditemukan 280 butir obat-obatan yang sama," katanya.
Selain menangkap pelaku dengan total barang bukti sebanyak 350 butir, petugas juga menangkap seorang tersangka lagi berinisial P. "Tersangka P ini dikategorikan sebagai pengedar karena kepemilikan obat-obatan tersebut," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Obat-obatan Keras Berbahaya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Sebelumnya, saat pelaksanaan UN tingkat sekolah menengah pertama (SMA) di Sidoarjo, terdapat seorang murid yang melakukan ujian di Penjara Delta, Sidoarjo. Murid berinisial YP itu ditangkap karena kasus pencurian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.