Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Rp 129 juta, Kepala Perpustakaan Dituntut 15 Bulan

Kompas.com - 29/03/2010, 23:15 WIB

JAMBI, KOMPAS.com - Kepala Badan Perpustakaan Provinsi Jambi, Riva’i dituntut satu tahun dan tiga bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (29/3/2010). Riva’i didakwa korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif senilai Rp 129 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Yusuf Luqita dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Achmad Subaidi. Riva’i didampingi kuasa hukumnya, Jumato. Riva’i dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Selain dituntut satu tahun tiga bulan penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan dan terhadap barang bukti berupa uang Rp 129 juta dirampas untuk negara.

Kasus ini berawal tahun 2007 lalu, ketika ada anggaran Rp 273 juta di Kantor Perpustakaan Wilayah untuk biaya perjalanan dinas ke luar Provinsi Jambi. Dari hasil penyelidikan, diduga kuat separuh dari dana tersebut tidak digunakan. Namun, oleh pegawai kantor tersebut dibuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan menggunakan bukti tiket perjalanan palsu.

Selain itu, dalam kasus ini penyidik Kejari Jambi juga menetapkan tiga tersangka, yaitu dua orang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Hj Imah dan Antoni, serta bendaharawan Badan Perpustakaan Provinsi Jambi, Supratman. Mereka sudah divonis masing-masing enam bulan penjara, dan ditetapkan sebagai tahanan kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com