Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: UU BHP Inkonstitusional!

Kompas.com - 31/03/2010, 15:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) menyatakan UU itu sebagai inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945.

"Menyatakan UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan bertentangan dengan UUD 1945," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Moh Mahfud MD dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (31/3/2010).

Dengan demikian, UU BHP juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com