Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTN Cenderung Pilih BLU

Kompas.com - 05/04/2010, 21:05 WIB

 

 

JAKARTA, KOMPAS.com  - Perguruan tinggi negeri cenderung untuk memilih status badan layanan umum setelah perubahan menjadi badan hukum pendidikan dibatalkan menyusul keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Status badan layanan umum memberikan keleluasaan dan otonomi bagi perguruan tinggi negeri untuk mengelola sendiri keuangan dalam melaksanakan tri darma perguruan tinggi di kampus masing-masing.

 

Zainal Rafli, Pembantu Rektor I Universitas Negeri Jakarta, Senin (5/4/2010), mengatakan BHP tadinya diharapkan menjadi payung hukum adanya otonomi penuh PTN untuk mengembangkan diri. "Tetapi BHP kan sudah batal. Dengan pilihan jadi badan layanan umum atau BLU saja sudah cukup melegakan buat PTN. Tetapi PTN harus mengajukan proposal untuk bisa berubah dari PTN biasa jadi BLU," kata Zainal.

 

Menurut Zainal, UNJ baru menjadi BLU pada November lalu. Pemasukan dana dari masyarakat dan pemerintah bisa dikelola sendiri yang tetap dipertanggungjawabkan penggunaannya kepada negara.

"Jadi tidak mesti menunggu cair dulu dari kas negara yang memakan waktu lama. Belum lagi jika ada perubahan dari program yang diajukan, prosesnya semakin lama. Dengan jadi BLU, UNJ sudah semakin leluasa untuk melaksanakan program tanpa harus menunggu acc lama dari Departemen Keuangan," jelas Zainal. 

 

Sementara itu, hingga Senin malam, semua rektor PTN dan politeknik negeri menghadiri rapat kerja dengan Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh. Pembahasan terkait dengan penyesuaian tata kelola PTN pascadibatalkannya UU BHP.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com