Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desakan Evaluasi PTN BHMN Menguat

Kompas.com - 05/04/2010, 21:12 WIB

 

 

JAKATRA, KOMPAS.com - Desakan agar pemerintah mengevaluasi kembali keberadaan perguruan tinggi negeri berstatus badan hukum milik negara (BHMN). PTN bestatus BHMN dinilai komersial sehingga tidak terjangkau semua lapisan masyarakat, padahal ada uang negara di dalamnya. 

 

Pengamat pendidikan sekaligus pengurus Majelis Luhur Taman Siswa, Darmaningtyas, di Jakarta, Senin (5/4/2010), mengatakan perjuangan masyarakat setelah keputusan MK adalah mengembalikan PTN BHMN menjadi milik publik. PTN itu harus bisa diakses semua warga dan tetap menjadi pusat keunggulan bagi bangsa Indonesia.  

 

"Negara punya dana cukup untuk membiayai PTN, asalkan dana negara digunakan secara efisien," kata Darmaningtyas.

 

Desakan juga datang dari Komisi X DPR Fraksi PDI Perjuangan. Fraksi PDI Perjuangan mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah untuk membenahi status hukum Perguruan PTN yang telah terlanjur berstatus BHMN, seperti Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, dan Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Sumatera Utara, dan Universitas Pendidikan Indonesia agar tidak bertentangan dengan UUD 1945.

 

PDI Perjuangan mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan ketentuan tentang tata kelola perguruan tinggi yang menjamin akuntabilitas, transparansi, dan keadilan bagi semua pihak untuk memperoleh pendidikan tinggi.

 

Mahkamah Konstitusi mengatakan tidak semua PTN mampu mencari dana sendiri karena terbatasnya pasar usaha di masing-masing daerah dan terbatasnya modal investasi serta sumber daya manusia yang punya kemampuan kewirausahaan. Negara memiliki tanggung jawab utama dalam pendidikan sedangkan masyarakat juga ikut serta dalam memikul tanggung jawab itu.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau