Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

GTT Sekolah Negeri Boleh Ikut Sertifikasi

Kompas.com - 06/04/2010, 12:23 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS - Guru tidak tetap di sekolah negeri boleh ikut proses sertifikasi mulai 2010. Hal itu disambut baik guru-guru tidak tetap di sekolah negeri yang sejak lama mengharapkan kesempatan itu. Ketua Forum Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap (GTT/PTT) Sekolah Negeri Kota Yogyakarta Subandi mengatakan, sejumlah GTT telah mengajar lebih dari 10 tahun. Akan tetapi, selama ini mereka tak dapat mengikuti proses sertifikasi.

"Saya sudah 20 tahun mengajar, baru tahun ini bisa ikut pemberkasan sertifikasi," ujar Subandi di Yogyakarta, Senin (5/4). Saat ini di Forum GTT/PTT Sekolah Negeri Kota Yogyakarta terdapat sekitar 500 GTT di sekolah negeri. Dari jumlah itu, 180 orang di antaranya memenuhi syarat ikut proses sertifikasi.

Beberapa syarat itu di antaranya masa kerja di bawah surat keputusan pemerintah daerah minimal dua tahun ditambah tiga tahun masa mengajar sebelumnya. "Semua yang memenuhi syarat sudah saya suruh susun pemberkasan," ujar Subandi, yang juga GTT di SMKN 6 Kota Yogyakarta.

Perubahan peraturan

Menurut Kepala Seksi Pengembangan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Suhartati, perubahan peraturan memungkinkan GTT di sekolah negeri dapat mengikuti sertifikasi.

"Dulu hanya guru negeri dan guru tetap yayasan yang bisa ikut. Mulai tahun ini, GTT yang punya surat keputusan dari pemerintah daerah bisa ikut. Tinggal GTT swasta yang belum dapat ikut sertifikasi," ujarnya.

Namun, lanjut Suhartati, alokasi kuota sertifikasi untuk GTT di sekolah negeri itu harus menyesuaikan dengan alokasi yang tersisa dari kuota. Tahun ini, Kota Yogyakarta memperoleh kuota untuk 1.200 orang.

Sekitar 75 persen di antaranya untuk guru negeri dan 25 persen bagi guru non-PNS, yaitu guru tetap yayasan dan GTT di sekolah negeri. "Kemarin sudah masuk sekitar 1.000 orang, jadi tinggal 200- an orang untuk sekitar 400 GTT di semua sekolah negeri yang ada," ujarnya.

Bila lolos sertifikasi, para GTT di sekolah negeri akan memperoleh tunjangan sertifikasi Rp 1,5 juta per bulan atau sama dengan jumlah tunjangan sertifikasi untuk guru tetap yayasan. Untuk guru negeri, tunjangan sertifikasi satu kali gaji setiap bulan. (IRE)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com