BOGOR, KOMPAS.com - Institut Pertanian Bogor (IPB) meminta agar undang-undang (UU) baru pengganti UU tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang telah dibatalkan pemberlakuannya oleh Mahkamah Konstitusi, difokuskan pada otonomi perguruan tinggi dalam pengelolaan pendidikan.
"IPB mengusulkan UU tentang otonomi perguruan tinggi. Otonomi ini meliputi program pendidikan, pengelolaan sumberdaya, maupun dalam keuangan," kata Rektor IPB Herry Suhardiyanto usai sarasehan mengenai pembatalan UU BHP oleh MK di Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/5/2010).
Ketentuan perundang-undangan yang baru, lanjut dia, hendaknya lebih komprehensif dan menggunakan pertimbangan pada putusan MK sebagai konsideran. MK dalam sidang putusan uji materi UU nomor 9 tahun 2009 tentang BHP menyatakan UU itu sebagai inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mengikat secara hukum.
Herry mengatakan, sebagai langkah jangka pendek, IPB akan menjaga agar proses transformasi pascapembatalan UU tersebut tidak terganggu, baik dalam hal pengelolaan, akademis, maupun keuangan, termasuk pengembangan wirausaha dan unit bisnis hasil riset.
"Otonomi versi IPB ini hendaknya tidak terganggu," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.