Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rektor PTN BHMN dan Mendiknas Akan Bertemu Presiden

Kompas.com - 09/04/2010, 16:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) Prof Akhmaloka bersama para rektor PTN BHMN lainnya akan menemani Mendiknas Mohammad Nuh menemui Presiden RI dalam rapat terbatas membahas persoalan pascabatalnya UU BHP di Istana Presiden, Senin (12/4/2010) siang.

"Sepertinya yang akan kita sampaikan itu kurang lebih sama dengan BHMN, bahwa PTN tetap diberikan pengelolaan baik akademik, SDM, serta keuangannya," ujar Akhmaloka kepada Kompas.com di Bandung, Jumat (9/4/2010).

Akhmaloka mengatakan, kendati Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui amar putusannya, Akhmaloka tetap mengharapkan adanya otonomi dalam pengelolaan keuangan, akademik, sumber daya manusia, serta aset bagi PTN yang dipimpinnya ini.

Untuk itulah, dia menambahkan, Kementrian Pendidikan Nasional diharapkan dapat menerbitkan peraturan baru sebagai payung hukum bagi otonomi tersebut untuk disampaikan kepada Presiden.

"Idealnya, tetap ada undang-undang untuk PTN, apapun namanya. Sejauh ini baru PP, syukur-syukur nanti menjadi UU karena UU lebih kuat dari PP dalam mengatur kemandirian akademik dan pengelolaan SDM serta keuangan PTN," ujar Akhmaloka.

Yang terakhir itu, kata Akhmaloka, saat ini sedang dirumuskan oleh Dirjen Dikti Kemendiknas untuk kemudian dibicarakan dengan Presiden RI pada Senin (12/4/2010) di Istana Presiden. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com