JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam payung hukum baru pascabatalnya UU BHP, pemerintah harus secara tegas menyatakan ada jaminan pembiayaan untuk pendidikan tinggi.
Demikian dikatakan Dian Puji N Simatupang, tim perumus awal UU BHP dari Universitas Indonesia. Dian mengatakan, sebenarnya dalam UU BHP ada jaminan dari negara sebagai kewajibannya, tetapi itu secara implisit.
"Jadi, dalam perbaikan peraturan nanti harus dinyatakan ada kewajiban pemerintah dalam pendanaan pendidikan," ujar Dian di Jakarta, Jumat (9/4/2010).
Diberitakan sebelumnya di Kompas.com, Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal mengatakan, otonomi yang diminta oleh kalangan PTN akan diberikan. Dalam bidang akademik, otonomi kampus dimaknai dengan keleluasaan untuk memutuskan buka-tutup program studi dan mengembangkan standar kompetensi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.