Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendiknas: PTN Harus Akuntabel, Transparan, dan Efisien

Kompas.com - 10/04/2010, 18:40 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com Pascapembatalan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, pemerintah akan memberikan otonomi dalam pengelolaan keuangan, akademik, sumber daya manusia, dan aset kepada perguruan tinggi negeri atau PTN. Namun, PTN juga harus akuntabel, transparan, dan efisien.

"Otonomi saja tak cukup. Jika hanya memberikan otonomi tapi tak ada akuntabilitas, maka otonomi perguruan tinggi negeri tertentu akan sulit dipertanggungjawabkan. Selain itu, diperlukan pula transparansi dan efisiensi. Empat pilar ini harus diberikan secara paket kepada pengelola-pengelola PTN," kata Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh, Sabtu (10/4/2010) di Surabaya.

Saat ini Kementerian Pendidikan Nasional sedang menyiapkan dan menerjemahkan peraturan otonomi PTN. Dipastikan, empat pilar, yaitu otonomi, akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi akan dimasukkan ke dalam peraturan itu.

Melalui empat hal tersebut, Kementerian Pendidikan Nasional menurut Mohammad Nuh juga tengah melakukan analisis dan studi terkait mahalnya biaya pendidikan di Indonesia. "Dulu sebelum ada alokasi khusus anggaran pendidikan sebesar 20 persen, biaya pendidikan di Indonesia relatif terjangkau masyarakat. Tapi, setelah ada alokasi anggaran 20 persen, mengapa justru biaya pendidikan lebih mahal. Rantai putusnya harus ditemukan, apakah karena akuntabilitasnya kurang, tak efisien, atau memang membutuhkan biaya investasi yang besar," ucapnya.

Kini, Kementerian Pendidikan Nasional juga sedang menyelesaikan struktur pembiayaan pendidikan. Diharapkan, biaya pendidikan dapat dirumuskan secara jelas sehingga persoalan mahalnya biaya pendidikan dapat teridentifikasi.

Mohammad Nuh menambahkan, meski UU BHP dibatalkan, pemerintah tetap akan membuat ketentuan agar PTN-PTN memberikan alokasi kesempatan belajar 20 persen bagi mahasiswa-mahasiswa dari kalangan masyarakat miskin. Selain itu, jaringan seluruh PTN akan dirancang secara online sehingga segala macam transaksi akan terlihat dan terkontrol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com