Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otonomi Dukung Kemajuan PTN

Kompas.com - 12/04/2010, 04:28 WIB

Jakarta, Kompas - Otonomi perguruan tinggi terbukti produktif dalam meningkatkan kualitas dan daya saing pendidikan tinggi Indonesia. Semangat otonomi mesti diberikan dengan dilandasi tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi, akuntabel, dan keadilan.

Rektor Universitas Indonesia (UI) Gumilar R Somantri di sela-sela peninjauan pelaksanaan Ujian Seleksi Masuk Universitas Indonesia (Simak UI) di Jakarta dan Bogor, Minggu (11/4), mengatakan, UI tentu tidak bisa mundur lagi dalam mengelola perguruan tinggi negeri (PTN) yang dijalankan secara otonom yang terbukti membawa prestasi pada UI menjadi salah satu universitas bergengsi di dunia.

Gumilar mengatakan, untuk menjadikan UI seperti sekarang, yakni masuk sebagai universitas bergengsi di dunia sehingga mencapai peringkat 201 dunia, 20 besar Asia, dan 5 besar tingkat Asia Tenggara; peningkatan gaji dosen yang bisa mencapai Rp 15 juta per bulan, tentu tak lepas dari kebutuhan dana yang besar. Anggaran UI mencapai Rp 1,4 triliun, sedangkan bantuan pemerintah hanya sekitar Rp 330 miliar.

Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh, secara terpisah di Surabaya, mengatakan, setelah pembatalan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP), pemerintah akan tetap memberikan otonomi dalam pengelolaan keuangan, akademik, sumber daya manusia, dan aset pada PTN. Namun, selain otonom, PTN juga harus akuntabel, transparan, dan efisien. ”Empat pilar ini harus diberikan secara paket kepada pengelola PTN,” ujar- nya.

Secara terpisah, di Yogyakarta, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, undang-undang baru perlu dibuat setelah UU BHP dibatalkan MK. Namun, undang-undang yang baru perlu mengantisipasi celah terjadinya komersialisasi dan liberalisasi pendidikan. ”Kalau masih ada kecenderungan komersialisasi, MK bisa membatalkan undang-undang yang baru itu. Atau, kalau dalam bentuk peraturan pemerintah, Mahkamah Agung yang akan membatalkan,” ujarnya.

(ELN/IRE/ABK/BRO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com