Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Ijazah Palsu, SJ Dipecat dari Kemenlu

Kompas.com - 12/04/2010, 09:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Jika benar SJ yang dimaksud Komjen Susno Duadji adalah Sjahril Djohan, berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, Sjahril Djohan masuk ke Departemen Luar Negeri tahun 1971 dengan jabatan terakhir Kepala Seksi II Hubungan Ekonomi Luar Negeri tahun 2004.

Sjahril pernah ditempatkan di Bern, Swiss, 1977-1980, sebagai Sekretaris II. Sejak 1980, ia mengambil cuti di luar tanggungan negara hingga 1983 karena alasan pribadi. Cuti kemudian diperpanjang sampai Oktober 1984. Ia kemudian dipecat karena kemudian diketahui menggunakan ijazah palsu.

SJ disebutkan terlibat dugaan makelar kasus di Mabes Polri yang menjadikan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus HP Tambunan, sebagai tersangka. SJ juga disebut-sebut sebagai mantan pegawai Kementerian Luar Negeri dan berkawan dengan mantan petinggi Polri berinisial MP serta pernah berkantor di Kejaksaan Agung.

Secara terpisah, menurut sejumlah sumber di Mabes Polri, polisi sebenarnya sudah memeriksa SJ di Australia. Meski demikian, polisi belum menetapkan SJ sebagai tersangka. Tentang hal ini, anggota Komisi Kepolisian Nasional, Pandu Praja, Minggu (11/4/2010), membenarkan kabar tersebut.

Inisial SJ muncul dalam pertemuan Komisi III (Bidang Hukum) DPR dengan Susno Duadji, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, di Jakarta, pekan lalu. Anggota Komisi III DPR, Chairuman Harahap, menyebutkan, SJ adalah Sjahril Djohan (Kompas, 9/4/2010).

(oki/win/nwo/tra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com