Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PENDIDIKAN

Tinjau Ulang Konsep Sekolah Bertaraf Internasional

Kompas.com - 15/04/2010, 14:56 WIB

Bandung, Kompas - Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Jawa Barat mendesak Kementerian Pendidikan Nasional meninjau ulang konsep sekolah bertaraf internasional. Sekolah bertaraf internasional dianggap rentan memicu kesenjangan penyelenggaraan pendidikan.

"Ini sesuai kajian Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Federasi Guru Independen Indonesia di Yogyakarta, 9-11 April. Sekolah bertaraf internasional (SBI) umumnya hanya dinikmati masyarakat mampu. Selain itu, rapimnas juga meyakini sekolah itu mendapatkan subsidi ratusan juta dari pemerintah. Adapun sekolah nonfavorit tidak mendapat subsidi besar," kata Ketua FGII Jabar Ahmad Taufan di Bandung, Rabu (14/4).

Taufan menegaskan, penolakan itu sejalan dengan amanat UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Di sana disebutkan, penyelenggaraan pendidikan tak boleh diskriminatif dan pemerintah harus memberi subsidi sama kepada sekolah di seluruh Indonesia.

"Selain itu, pola seleksi SBI juga disinyalir mengundang kolusi, korupsi, dan nepotisme apabila tidak disertai pengawasan yang baik," kata Taufan.

Uji materi

FGII berencana melakukan uji materi ke Mahkamah Agung tentang surat keputusan pemerintah untuk melaksanakan SBI. Mereka berharap, MA membatalkan segala keputusan hukum yang saat ini masih berlaku tentang SBI.

Taufan menambahkan, FGII meminta Kemendiknas sungguh-sungguh melaksanakan sertifikasi guru. Berdasarkan laporan FGII di beberapa daerah, terdapat persoalan krusial tentang pelaksanaan sertifikasi guru, seperti adanya kuota antarkota yang merugikan guru.

Taufan memberi contoh, ada guru yang baru mengajar lima tahun di suatu daerah sudah bisa ikut sertifikasi, sedangkan guru yang masa kerjanya 25 tahun di daerah lain justru belum bisa ikut sertifikasi. Selain itu, disinyalir muncul juga rekayasa penilaian portofolio. Hal itu membuka kemungkinan pemalsuan data mengajar dan data keaktifan guru mengajar, mengikuti seminar, dan pelatihan pendidikan.

"Idealnya dikembalikan ke UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Di sana disebutkan, sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji profesi agar penguji lebih aktif mendatangi sekolah dan melihat kenyataan yang terjadi di lapangan," kata Taufan. (CHE)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com