Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Turun Tangan, Cari Masukan Pengganti BHP

Kompas.com - 19/04/2010, 17:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan menggelar rapat dengar pendapat secara maraton untuk mendapatkan masukan dalam membuat payung hukum baru pascabatalnya Undang-undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP).

Masukan yang didengar mulai dari perwakilan perguruan tinggi negeri yang berstatus badan hukum milik negara (PTN BHMN), perwakilan dari perguruan tinggi swasta, hingga perwakilan dari yayasan. Ketua Komisi X DPR Mahyudin di Jakarta, Senin (19/4/2010), mengatakan, komisi ini akan membentuk panitia kerja (panja) soal pengelolaan perguruan tinggi.

"Dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak, payung hukum baru nanti bisa mengakomodasi kepentingan yang lebih luas dan tidak bertentangan dengan UUD 1945," kata Mahyudin.

Pada pagi hari, Komisi X menerima pimpinan dari tujuh PTN BHMN, yakni Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Sumatera Utara, Universitas Airlangga, Universitas Pendidikan Indonesia, Institut Pertanian Bogor, dan Institut Teknologi Bandung.

Rapat dengar pendapat pada siang harinya dilanjutkan dengan mendengarkan masukan dari perwakilan PTS, yang tergabung dalam Asosiasi Perguruan Tinggi Sawta Indonesia (APTSI). Hadir dalam rapat itu sejumlah rektor PTS ternama.

Selanjutnya, rapat dengar pendapat yang masih berlangsung hingga sore ini dilanjutkan dengan mendengarkan masukan pembina dan pengurus yayasan yang tergabung dalam Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Seluruh Indonesia (ABPTSI). Mewakili ABPTSI antara lain Hary Tjan Silalahi dan SiswonoYudhohusudo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com