Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telantarkan Sekolah Anak, Awas Didenda!

Kompas.com - 23/04/2010, 13:10 WIB

DEPOK, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistem dan Mekanisme Penyelenggaraan Pendidikan. Raperda tersebut mengatur sanksi bagi orangtua yang lalai menyekolahkan anaknya berupa denda.

Menurut Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Depok Sri Rahayu Purwitaningsih di Depok, Jumat (23/4/2010), denda tersebut sebanyak 10 kali lipat dari biaya pendidikan anak selama masa penelantaran. "Orangtua dikenai tuduhan perdata dengan hukuman denda maksimal 10 kali lipat dari biaya pendidikan anak," ujar Sri.

Sanksi itu, kata dia, tercantum dalam Pasal 12 bagian kedua raperda tentang pendidikan tersebut, yang menyatakan, jika secara sah dan meyakinkan bahwa orangtua sengaja menelantarkan hak anak untuk menuntaskan wajib belajar pendidikan dasar 12 tahun, yang bersangkutan dapat dikenai tuduhan perdata dengan hukuman denda maksimal 10 kali lipat biaya pendidikan anak pada masa penelantaran pendidikannya.

Menurut dia, sanksi dalam raperda pendidikan lebih bersifat menguatkan peraturan di atasnya, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa orangtua wajib memberikan pendidikan dasar kepada anak. Namun, kata dia, mengenai masalah besarnya denda masih dalam pembahasan, bisa saja lebih berat ataupun lebih ringan dari yang diusulkan.

"Klausul dalam raperda masih bisa diberi masukan. Nanti dalam pansus bisa diperdalam," ujar istri Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com